UU ASN, Cara Lindungi Honorer PNS Dari Barter Pilkada?
angkaberita.id - Selain memastikan tiadanya PHK massal pegawai honorer PNS, termasuk Pemda di Kepri, UU ASN juga melarang KDH merekrut tenaga honorer PNS. Akhir tahun 2024 tenggat penataan mereka. Kabar buruk bagi calon KDH di Pilkada tahun 2024?
Sudah rahasia umum rekrutmen pegawai honorer PNS di daerah menjadi senjata mendulang suara di Pilkada. Menko Polhukam tak menampik kondisi itu. Terbukti, dia mendakui jumlah mereka membengkak lantaran diangkat KDH sebagai balas budi.
Dulu mereka Timses, dan sanak saudara diangkat guna kepentingan itu. "Ada ponakannya, anaknya dititip ke sana semua sehingga pemerintah jadi kewalahan," ungkap Mahfud MD, Menko Polhukam, seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (6/10/2023).
Apalagi, kata Mahfud, ada pula pegawai honorer PNS direkrut tanpa melalui tes hanya punya hubungan keluarga atau mantan Timses di Pilkada. Sehingga jumlah ASN non PNS terus bertambah hingga jutaan orang.
Belum lagi soal pegawai honorer diangkat KDH sebelumnya lalu tidak dibutuhkan ketika sudah ada KDH baru. Pegawai tadi tak bisa langsung diberhentikan. Ada kesejahteraan mereka harus dipikirkan, meskipun kata Mahfud, pemerintah dapat saja tutup mata.
Namun, pemerintah tak menempuh cara itu. UU ASN menurutnya, cara pemerintah menyetop masalah honorer PNS agar tak ada eksploitasi. Kata Mahfud, dulu Presiden SBY juga menempuh langkah serupa dengan mengangkat 870 ribu tenaga honorer PNS menjadi ASN. Penataan mereka paling lambat Desember 2024.
(*)