UU ASN, Kini ASN Boleh Isi Jabatan TNI-Polri Dan Sebaliknya
angkaberita.id - Lewat Pasal 13 UU ASN, nantinya personel TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN, termasuk di Pemda. Begitu juga ASN dapat menjabat di instansi TNI-Polri. Ketentuan tadi berlaku setelah DPR mengesahkan revisi UU ASN, Senin (2/10/2023).
Bab V Pasal 13 UU tadi mengatur jabatan ASN terdiri dua macam. Yakni, jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan non manajerial ialah sekelompok jabatan mengutamakan kompetensi bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola atau mengawasi kinerja pegawai.
TNI dan Polri masuk dalam kategori jabatan non manajerial. "Jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota kepolisian Republik Indonesia," tulis Pasal 19 UU ASN, seperti dilansir Katadata, Kamis (5/10/2023). Pengisian jabatan ASN berasal dari TNI-Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur UU TNI dan UU Kepolisian.
Nantinya ketentuan jabatan ASN tertentu berasal dari TNI-Polri dan tata cara pengisian jabatannya diatur lewat Peraturan Pemerintah. MenPAN Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas berjanji akan menuntaskan peraturan pemerintah (PP) terkait dalam waktu tiga bulan ke depan sejak DPR mengesahkan revisi UU ASN.
Ikut diatur peraturan pemerintahan tadi ketentuan pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri oleh ASN sebagaimana perintah Pasal 20 ayat 22 UU ASN. Selain TNI-Polri, ASN mencakup PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta PNS paruh waktu.
(*)