angkaberita.id

UU ASN, Kepala Daerah Nekat Angkat Honorer Kena Sanksi

ilustrasi asn

UU ASN, Kepala Daerah Nekat Angkat Honorer Kena Sanksi

angkaberita.id - Instansi pemerintah, termasuk Pemda di Kepri, dilarang mengangkat pegawai honorer PNS setelah UU ASN berlaku. Penataan mereka juga harus dilakukan paling lambat Desember 2024. Kepala daerah juga dilarang mengangkat pegawai non ASN mengisi jabatan ASN.

"Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," bunyi Pasal 67 UU ASN, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (5/10/2023). Penataan dimaksud termasuk proses verifikasi dan validasi melalui lembaga berwenang.

Pasal 66 UU ASB melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti KDH, mengangkat pegawai non ASN mengisi jabatan ASN. Larangan juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non ASN.

Mereka nekat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan. DPR mengesahkan revisi UU ASN menjadi perundangan, Selasa (3/10/2023). MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas hadir mewakili pemerintah bersama jajaran Kemendagri, Kemenkeu dan KemenkumHAM. Kecuali PKS, seluruh fraksi DPR menyetujui pengesahan tanpa catatan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version