Soal Perpres Rempang, Menteri Bahlil Sebut Atur Kepemilikan Lahan Warga Terdampak Investasi

ilustrasi pulau rempang

Soal Perpres Rempang, Menteri Bahlil Sebut Atur Kepemilikan Lahan Warga Terdampak Investasi

angkaberita.id - Pemerintah lewat Perpres akan mengatur realisasi investasi di Rempang Eco City. Nantinya Perpres akan mengatur kepemilikan lahan bagi warga terdampak investasi tadi. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan rencana itu di depan Komisi VI DPR RI, Senin (2/10/2023).

Dia menilai pengaruan lahan penting lantaran mayoritas warga terdampak tinggal di atas lahan berstatus Hutan Produksi Konservasi atau HPK. Menurutnya, mereka berhak mendapatkan kompensasi saat ini hanya mereka tinggal di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lainnya atau APL.

"Kalau kami pakai hukum formal, penyelesaian paling gampang adalah masuk dengan aparat penegak hukum. Tapi, penyelesaian masalah di Rempang ini harus ada dua perasaan, pertama sebagai anak kampung dan kedua sebagai pemerintah," kata Bahlil, seperti dilansir Katadata, Senin.

Namun dia tak menjelaskan jumlah KK tinggal di tanah berstatus APL. Dia hanya mengumumkan luas APL di lahan akan menjadi lokasi investasi seluas 570 hektare. Sedangkan total tanah berstatus HPK di lokasi investasi mencapai 7.527 hektare. Sementara total lahan yang akan dipakai untuk realisasi Rempang Eco City Park pada tahap pertama mencapai 2.300 hektare.

(*)

Bagikan