Gaduh Di Rempang, Menteri Bahlil Singgung Misteri Perusahaan Di Lokasi

bahlil lahadalia/menteri investasi/kepala bkpm ri/foto via sindonews.com

Gaduh Di Rempang, Menteri Bahlil Singgung Misteri Perusahaan Di Lokasi

angkaberita.id - Menteri Bahlil Lahadalia dikabarkan berada di Batam setelah Presiden Jokowi memerintahkan dia turun menangani kisruh persoalan lahan Rempang Eco City. Perintah tadi menyusul dua demo warga menolak relokasi berujung kericuhan.

Kepada DPRD, Bahlil blak-blakan mengungkapkan tiga dugaan pemicu gaduh di Rempang tadi. Pertama, sosialisasi pembebasan lahan bakal lokasi Xinyi Group berinvestasi ratusan triliun belum berjalan baik. "Itu harus diakui," kata Bahlil, Rabu (13/9/2023).

Dugaan kedua, dia mengungkap soal perizinan kepada enam perusahaan di Rempang. Tapi, belakangan BP Batam mencabutnya. "Wilayah (Rempang) ini pernah diberikan izin enam perusahaan. Setelah ditengarai terjadi kekeliruan prosedur, maka dicabut," kata Bahlil, seperti dikutip CNN Indonesia.

Tapi, dia mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan itu, termasuk kejadian di baliknya. Terakhir, dia menduga terdapat negara tak suka dengan investasi di Batam melesat. Seperti mengamini pernyataan Harris Turino, anggota Komisi VI DPR, Bahlil menduga ada negara tak suka dengan kebijakan hilirisasi di Tanah Air.

Khusus di Rempang terkait hilirisasi pasir kuarsa menjadi panel surya. Xinyi Group merupakan produsen panel surya. Soal perizinan usaha di Rempang, belakangan terungkap sebulan sebelum rencana relokasi, BP Batam ternyata telah mengeluarkan surat peringatan kepada puluhan entitas usaha dan perorangan disebut-sebut punya lahan di sana.

Dengan usaha seperti perkebunan, peternakan hingga pertambakan di sana. Klarifikasi Taba Iskandar, anggota DPRD Kepri ke Polda seperti mengonfirmasi kabar itu. Berdasarkan MoU Pemko Batam dengan MEG, anak usaha Grup Artha Graha milik Tomy Winata, di tahun 2004, sejak kesepakatan investasi tadi lahan di Rempang, berubah status quo. Sehingga tak dibenarkan menerbitkan perizinan apapun, termasuk kepemilikan di sana.

(*)

Bagikan