Jadi Proyek Strategis Nasional, Berapa Minimal Investasi Dapat Golden Visa Di Rempang?
angkaberita.id - Pemerintah lewat Ditjen Imigrasi baru saja merilis kebijakan golden visa demi memanjakan pemilik modal berinvestasi ke Tanah Air, termasuk Kepri. Bos ChatGPT menjadi orang pertama pemegang golden visa, alias izin tinggal emas.
Di Kepri, pengembangan Rempang kini berstatus proyek strategis nasional (PSN), meskipun berisiko merelokasi belasan kampung tua di sana. Dengan konsesi selama 80 tahun, pengelola menyambut investasi masuk. Terbaru, pemodal panel surya dari China bakal berinvestasi ratusan triliun di sana.
Mereka berhak golden visa? Belum ada jawaban resmi soal itu. Tapi, pemerintah lewat Kemenkeu telah menetapkan syarat minimal investasi bagi pemodal asing (PMA ingin menggamit insetif golden visa, termasuk di Kepri.
Sebab, besaran investasi menentukan jangka waktu izin tinggal an kemudahan didapatkan calon investor lewat skema golden visa tadi. "Golden Visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun (demi) mendukung perekonomian nasional," kata Silmy Karim, Dirjen Imigrasi KemenkumHAM, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (5/9/2023).
Nah, ketentuan golden visa merujuk Permenkumhan No. 22/2023 dan Permenkeu (PMK) No. 82/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Aturan mainnya terbagi investor perorangan dan korporasi. Ketentuan lainnya, investor mendirikan usaha di Tanah Air atau sebatas pemodal saja.
Kategori Investor
Investor perorangan mendirikan perusahaan, lewat golden visa mereka harus berinvestasi minimal 2,5 juta dolar AS, atau Rp 38 miliar dengan visa izin tinggal selama 5 tahun. Jangka tinggal 10 tahun, nilai investasi minimal 5 juta dolar AS, atau Rp 76 miliar.
Sedangkan investasi korporasi, pemerintah mewajibkan investasi minimal 25 juta dolar AS, atau Rp 380 miliar. Jajaran direksi dan komisaris mereka berhah golden visa masa tinggal 5 tahun. Tapi, kalau investasi 50 juta dolar AS, atau Rp 760 miliar, direksi dan komisaris mereka berhak golden visa berlaku 10 tahun.
Tapi, jika investor perorangan tadi tak mendirikan perusahaan di Indonesia, alias ingin fasilitas golden visa saja. Jangka 5 tahun, mereka harus menempatkan dana 350 ribu dolar AS, atau RP 5,3 miliar dalam bentuk obligasi pemerintah Indonesia, saham publik atau penempatan tabungan di bank.
Golden Visa jangka 10 tahun, dana penempatan investasi 700 ribu dolar AS, atau Rp 10,6 miliar, dengan keranjang investasi sama. "Karena kita sasar pelintas (nomad) berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya," beber Dirjen Karim.
(*)