angkaberita.id

Bahas Persiapan GTRA Summit Karimun 2023, Gubernur Ansar Curhat Soal Pasir Laut

gubernur ansar beraudiensi ke menteri kkp sakti wahyu trenggono, kamis (24/8/2023)/foto kabarbatam

gubernur ansar beraudiensi ke menteri kkp sakti wahyu trenggono, kamis (24/8/2023)/foto via kabarbatam

Bahas Persiapan GTRA Summit Karimun 2023, Gubernur Ansar Curhat Soal Pasir Laut

angkaberuita.id - Presiden Jokowi dijadwalkan membuka GTRA Summit di Karimun akhir Agustus. Gubernur Ansar menghadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan persiapan, Kamis (24/8/2023). Kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur juga curhat soal heboh izin ekspor pasir laut di Kepri.

Ansar juga menyampaikan keluhan nelayan di Kepri soal kebijakan perikanan terukur. Hadir mendampingi Gubernur kemarin, Kadis KKP Said Sudrajat dan Sarafuddin Aluan dan Dody Sepka, masing-masing, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri dan Kabiro Adpim.

Kepada Menteri KKP, Gubernur berharap hadir mendampingi Presiden Jokowi pada 28-30 Agustus. Soal kebijakan penangkapan ikan terukur, Gubernur mengaku nelayan di Kepri mengeluhkan kriteria ukuran kapal tangkap ikannya. Katanya, terjadi kelindan peraturan.

Aturan Ikan Tangkap

Semisal PP No. 11 Tahun 2023 berbeda dengan UU No. 7 Tahun 2016 soal kriteria tonase kapal tangkap ikannya. Aturan pertama, seperti dijelaskan Said Sudrajat Kadis KKP Kepri kepada Menteri Sakti, klasifikasi kapal 1-5 GT termasuk ukuran kecil. Kemudian sedang kapal 6-10 GT.

Padahal di perundangan, nelayan kecil kapal perikanan tangkapnya hingga 10 GT. "Kelompok nelayan memohon agar dikembalikan nelayan kecil tetap (kriteria kapal) 1-10 GT," kata Said. Begitu juga ketentuan pemaangan Vessel Monitoring System (VMS) juga dikeluhkan. Sebab, harganya terhitung mahal.

Keluhan lain soal pengenaan PNBP sebesar 5 persen kepada nelayan. Menteri Sakti menjelaskan zona penangkapan ikan terukur berada di atas 12 mil pantai. Nah, nelayan mencari ikan ke situ harus mendapat izin dari KKP. Kebijakan perikanan tangkap terukur juga mengenakan kuota berdasarkan potensi ikan di lokasi.

Prinsipnya, kata Menteri Sakti, PP tadi melindungi kepentingan lokal. "Tugas kita (KKP) memberantas pengusaha (perikanan) masih nakal," tegas dia. Ujungnya, selain kesejahteran nelayan, juga perluasan kesempatan kerja. Ada kontribusi dunia usaha dan pendapatan ke negara.

Pasir Laut Kepri

Nah, terkait PP No. 26 Tahun 2023 soal keran izin ekspor laut, Menteri Sakti mengatakan IUP telah dikoordinasikan ke Menkeu. Izin ekspor memang di KKP, tapi izin penambangan ke Kementerian ESDM. Pendeknya, pengusaha wajib bayar PNBP di muka sebelum terbit izin ekspor pasir laut mereka.

"(Bagi hasil PNBP) untuk lokal 30 persen dan untuk ekspor 35 persen," kata Menteri Sakti. Suasana audiensi penuh keakraban. Keduanya sepakat bersinergi bagi kepentingan sekyor kelautan dan perikanan di Kepri, terutama kesejahteraan masyarakat di Bumi Segantang Lada. Terbaru, aturan izin ekspor pasir laut tengah sosialisasi di kepri lewat konsultasi publik.

Jika terealisasi, seperti dikoarkan Jumaga Nadeak Ketua DPRD, Kepri berpotensi meraup duit PAD hingga Rp 7 triliun setahun. Artinya, Kepri tak perlu menyusu terus-terusan ke kendaraan bermotor. Tapi, gambaran Jumaga tak bergayung sambut di masyarakat, terutama nelayan. Mereka resisten dengan kebijakan tadi.

Dengan wilayah perairan 96 persen sekaligus menjadi provinsi terluas perairan di Tanah Air, Kepri terhitung belum menggarap sektor kelautan. Selain kebijakan tata ruangnya masih mandeg, juga disebut-sebut investasi di sektor tadi terbilang lama balik modalnya. Meski demikian, sejumlah kalangan menyebut rencana tata ruang menjadi kuncinya.

Istilah Ing Iskandarsyah, Analis Ekonomi Kepri di Tanjungpinang, tata ruang sejatinya tata uang. Pejabat di Pemprov Kepri mengamini skenario itu. Saat daerah lain telah berbicara kapling laut dan kapling udara, Kepri masih berkutat revisi Perda RTRW dan Perda Pesisir. Sekarang menurut dia, kesempatan merealisasikan harapan tadi lewat pembahasan Perda RPJP Kepri 2025-2045.

(*)

Bagikan
Exit mobile version