MK Restui Kampanye Pemilu Di Sekolah, Siapa SLTA Laris Manis Di Pinang?
angkaberita.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye di sekolah-sekolah pada Pemilu 2024. Syaratnya kontestan Pemilu tak menggunakan atribut kampanye. Kalangan guru tergabung di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) langsung bereaksi. Di Tanjungpinang, siapa SLTA bakal menjadi langganan?
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menegaskan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga, menurutnya, bukan tempat berkampanye politik. Secara teknis, keputusan tadi juga menyulitkan sekolah nantinya.
"Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan tempat berkampanye saat proses pembelajaran berlangsung. Berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik," sebut Heru Purnomo, Sekjen FSGI, seperti dilansir Tempo, Senin (21/8/2023).
Sebelumnya MK lewat putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan lembaga pendidikan menjadi lokasi berkampanye. FSGI tak menampik, pemilih pemula bakal menjadi target kontestan, mulai Pileg hingga Pilkada nantinya.
Selain menyusahkan pihak sekolah, putusan MK tadi juga bakal menguntungkan calon petahana. "(Kampanye di sekolah) bahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depan. Apalagi jika berkampanye kepala daerah setempat, relasi kuasa ada," sindir Retno. Nah, semisal, jika merujuk sekolah asal legislator DPRD Tanjungpinang sekarang.
Maka, SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang bakal menjadi langganan. Kenapa? Karena banyak lulusan keduanya bercokol menjadi legislator di Senggarang. Di level Pilgub Kepri nantinya, dua sekolah tadi juga bakal bersaing. Sebab, Walikota Rudi dan Gubernur Ansar, keduanya nama kuat ke Pilgub 2024, berasal dari sekolah tadi. Gubernur Ansar SMAN 2 dan Walikota Rudi SMAN 1 Tanjungpinang.
(*)