angkaberita.id

DPRD Kepri Kebut Enam Ranperda 2023, September Dua Perda Tuntas

lis darmansyah, ketua bapemperda dprd kepri/foto via kompas.com

rig pengeboran natuna/dok katadata

DPRD Kepri Kebut Enam Ranperda 2023, September Dua Perda Tuntas

angkaberita.id - DPRD Kepri mengebut pembahasan enam Ranperda prioritas di Prolegda 2023, termasuk Perda BUMD Migas dan Perda Penyertaan Modal. September depan, mereka menargetkan keduanya rampung dan pengesahan.

"(Perda) BUMD Migas dan (Perda) Penyertaan Modal," ungkap Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Jumat (18/8/2023). Selain keduanya, Lis juga menyebut Perda RUED, Perda Insentif Investasi, dan Perda Pajak Daerah. Akhir tahun, DPRD pembahasan Perda tadi ditargetkan selesai.

Selain memenuhi tenggat SKK Migas syarat andil kesertaan (Participation Interest) Pemprov Kepri ke pengeboran Migas di Natuna, Perda BUMD Migas dan Perda Penyerataan Modal juga sarana mendapatkan PAD dari produksi Migas. Pemprov akan menyertakan modal Rp 10,25 miliar di BUMD Migas tadi.

Sebelumnya Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri, mengingatkan terdapat potensi pendapatan ke APBD Kepri hingga Rp 500 miliar dari Migas di Natuna. Selain dana bagi hasil Migas, juga dividen andil kepesertaan (PI) tadi. "Ada sumur Migas di Natuna, dengan potensi pendapatan Rp 300 miliar hingga Rp 500 miliar," beber dia, terpisah.

Dia mengingatkan Pemprov pentingnya Perda Migas selesai sebelum Oktober. Sebab, katanya, SKK Migas memberi tenggat 4 Oktober 2023 penyerahan syarat andil kepesertaan (PI) tadi. Akhir Juli, Gubernur Ansar saat paripurna di DPRD menyerahkan Ranperda BUMID Migas. DPRD langsung membentuk Pansus.

Pemprov dan DPRD sepakat September telah pengesahan. Tapi, belum diketahui apakah BUMD Migas tadi juga mengatur soal usaha hilir mereka nantinya, seperti SPBU. Syakyakirti, Kabiro Ekbang Pemprov Kepri belum menjawab saat dikonfimasi per WA, Jumat. Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kepri tak menampik kemungkinan itu. "BUMD ke depan harus punya SPBU," kata Wahyudin, saat itu.

Revisi Perda Pajak Daerah

Selain Perda BUMD Migas dan Perda Penyertaan Modal, DPRD Kepri menargetkan akhir 2023 empat Ranperda lainnya pengesahan, termasuk revisi Perda Pajak Daerah. Pemprov lewat Kepala BP2RD Kepri, Dicky Wijaya optimistis akhir Desember rampung pembahasan.

"Sudah pembahasan, pekan depan pembahasan lagi," sebut dia, Jumat. Kata dia, terdapat sejumlah klausul krusial dalam revisi Pajak Daerah tadi. Selain membahas skenario PAD baru Kepri, pembahasan revisi Perda Pajaka Daerah tadi juga menyusul terbitnya UU HKPD.

"Perlu sinkronisasi," jelas Dicky sembari menyebut aturan opsen dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, pungutan BBnKB dan Pajak BBM. Meski demikian, kebijakan opsen baru berlaku tahun 2025. Khusus skenario PAD baru, revisi Perda tadi nantinya juga mengatur soal pungutan pajak alat berat dan kendaraan di air.

"Kita sudah petakan potensi PAD dari pungutan tadi," beber dia merujuk kendaraan di atas air dengan bobot 70 GT ke atas. BP2RD juga telah memetakan jumlah calon objek pungutan kendaraan di atas air tadi. Sejak lima tahun terakhir, APBD Kepri mengandalkan belanja pembangunan, termasuk Tukin PNS, dari pajak kendaraan bermotor dan turunannya. (*)

Bagikan
Exit mobile version