angkaberita.id

Aturan Baru Mendikbud, Panggil Nama Sembarangan Di Sekolah Berisiko Masuk Pengadilan

ilustrasi perundungan via halodoc

rustam kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tanjungpinang

Aturan Baru Mendikbud, Panggil Nama Sembarangan Di Sekolah Berisiko Masuk Pengadilan

angkaberita.id - Kini memanggil nama sembarangan di sekolah, meskipun sebatas bercanda, berisiko menjadi urusan hukum berujung pengadilan. Kenapa? Sebab, berdasarkan Permendikbud laku tadi terhitung perundungan.

Di Kepri, perundungan anak terus terjadi. Kondisi serupa juga terjadi di Bumi Gurindam. Pemko Tanjungpinang, lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jauh-jauh hari menyiapkan sekolah ramah anak.

Bareng Kemenag dan Disdik Tanjungpinang, mereka menyiapkan satgas di setiap sekolah khusus menangani temuan kasus perundungan, termasuk laporan ejek mengejek di sekolah.

"Kita sudah membuat sekretariat bersama pengembangan sekolah ramah anak," ungkap Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, baru-baru ini. Dia menambahkan, jauh sebelum terbit Permendikbud No. 46 Tahun 2023, pihaknya telah mendorong terbentuknya Sekolah Ramah Anak ( SRA).

Lewat SK Kepala Disdik Tanjungpinang No. 134 Tahun 2022, tercatat sebanyak 112 sekolah ramah anak di Tanjungpinang, jenjang PAUD hingga SMP. Dari TK/KB/RA, SD/MI hingga SMP/MTS. Sekolah dimaksud juga telah mendapatkan pelatihan Konvensi Hak Anak.

Tahun ini, pihaknya akan menambah jumlah guru atau tenaga kependidikan ikut pelatihan tadi. Walikota Rahma, lanjut dia, juga telah menetapkan tim teknis Sekber Sekolah Ramah Anak sebagai pengendali sekaligus koordinator rencana aksi gerakan sekolah ramah anak.

Mereka berasal dari berbagai OPD, termasuk dari sekolah masing-masing. Terkait Permendikbud tadi, Pemko segera menerbitkan edaran percepatan pembentukan SRA di sekolah-sekolah.

"(Tugasnya) membentuk unit pencegahan dan penanganan kekerasan, membuat kebijakan anti kekerasan di sekolah dan menyusun pembagian tugas setiaop elemen sekolah," beber Rustam, jebolan analis perencanaan kebijakan UI di bawah pengawasan Sri Mulyani, kini Menkeu. Tapi, tak semua optimis dengan aturan terbaru tadi.

(*)

Bagikan
Exit mobile version