MA Batalkan Hukuman Mati Sambo, Menkopolhukam: Dia Tak Berhak Remisi
angkaberita.id - Putusan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri, di kasasi Mahkamah Agung (MA) memancing polemik. Menkopolhukam Mahfud MD langsung bereaksi dengan menegaskan vonis MA tadi bersifat final.
Ferdy nantinya tak berhak remisi, meskipun dapat mengajukan grasi ke Presiden. Mahfud menyebut putusan tadi telah berkekuatan hukum tetap. "Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," tegas dia, seperti dilansir Katatada mengutip laporan Antara, Rabu (9/8/2023).
Rabu (8/8/2023), majelis hakim kasasi di MA terpidana Sambo menganulir hukuman mati dia, meskipun dua pengadilan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Juli 2022. Selain Sambo, hakim tadi juga mengurangi hukuman seluruh terpidana lain di kasus sama.
Khusus terpidana Sambo, dua hakim tetap menjatuhi hukuman mati (dissenting). Mahfud menjelaskan, dengan perubahan putusan tadi remisi tak berlaku bagi terpidana seumur hidup. Sebab, resmi bergantung persentase hukuman. Nah, kasus hukuman seumur hidup tak dijumpai adanya persentase.
Menkopolhukam juga mengingatkan agar tidak ada upaya hukum lanjutan. "Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," tegas Mahfud. Meski demikian, sebutnya, Sambo berhak mengajukan grasi. Syaratnya, terpidana harus mengakui kesalahannya. Kabiro MA, Sobandi menegaskan putusan tadi tak ada intervensi pihak manapun.
Majelis hakim kasasi Sambo terdiri Suhadi, ketua majelis hakim, dengan anggota Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana. Tiga hakim membatalkan hukuman matasi, dua hakim berbeda pendapat, yakni Jupriyadi dan Desnayeti.
(*)