Jokowi Bersih-bersih Kemensos Lewat Aturan Baru PNBP
angkaberita.id - Lewat aturan baru PNBP, pemerintah bakal menghapuskan sejumlah ketentuan tarif dan jenis PNBP di Kemensos. Ujungnya, PNS di Kemensos, termasuk jajaran di daerah, kini tak bisa cari sampingan memanfaatkan celah aturan selama ini.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2023 terbit menggantikan PP No. 2 Tahun 2020 turunan UU PNBP. Satu poin utamanya di aturan terbaru ialah menghapus tarif PNBP atas jasa pengolahan dan analisis data di Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial di Kemensos.
Direktur PNBP Kemenkeu RI, Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan barui guna mengantisipasi PNS tak lagi menerima pekerjaan sampingan. "Mengapa? Ya biar teman-teman Kemensos itu tidak lagi menerima, mohon maaf ya mungkin katanya sampingan," tegas Wawan, seperti dikutip Katadata, Rabu (19/7/2023).
Kata dia, dulu karena idle, PNS di Kemensos banyak melayani permintaan olah dan analisi data dari pihak ketiga, terutama swasta. Sebagai gantinya, kini mereka harus fokus mengerjakan itu. Karena sekarang menjadi tugas pokoknya. "Karena marwah-nya memang seperti itu," kat Adi Kurnia, Plt Kabiro Keuangan Kemensos RI.
Meski demikian, PP terbaru tadi tak mengubah ketentian soal izin promosi undian gratis berhadiah, izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah, pelayanan pendidikan program sarjana terapan dan magister di Poltekesos, serta pelayanan pelatihan dan pelatihan dasar CPNS.
(*)