DPR Sahkan UU Kesehatan, Berkah Bagi Gubernur Ansar?
angkaberita.id - Defisit kembali menghantui APBD Kepri 2023 setelah realisasi PAD triwulan II tahun 2023 mendekati zona merah. Lewat Sekdaprov, Gubernur Ansar terpaksa menelan kembali janji meniadakan kebijakan pemutihan denda pajak kendaran tahun ini.
Tahun lalu, berkat kebijakan serupa, defisit APBD Kepri di akhir tahun tertutupi setelah pangkas anggaran sana-sini. Konsekuensinya, realisasi kegiatan sejumlah OPD morat-marit, bahkan pembayaran tukin pegawai beberapa kali sempat tertunda.
Namun, tahun depan, Gubernur Ansar agaknya boleh sedikit rileks tak perlu "mengejar-ngejar" Dicky Wijaya, Kepala Bapenda Kepri, kejar setoran PAD lewat kebijakan sejuta umat, alias pemutihan denda pajak kendaraan. Sebab DPR telah mengesahkan revisi UU Kesehatan. Kenapa?
Sebab, dengan pengesahan RUU Kesehatan, Gubernur Ansar tak haram memangkas anggaran Dinkes di APBD tahun depan. Tahun 2023, Pemprov mengalokasikan duit Rp 497 miliar, 16.96 persen belanja APBD Kepri sebesar Rp 4,1 triliun lebih, termasuk belanja RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSUD Engku Daud.
Kecuali Disdik dan BPKAD, praktis anggaran Dinkes tadi terbesar dibanding OPD lainnya. Dasarnya UU Kesehatan No. 36/2009 dan Permendagri No. 84/2022. Perintahnya, APBD Kepri harus mengalokasikan belanja wajib (mandatory spending) kesehatan sebesar 10 persen, di luar gaji tenaga kesehatan.
Nah, kini ketentuan belanja wajib tadi dihapus di revisi UU Kesehatan. Dengan regulasi terbaru tadi, Gubernur Ansar bakal memiliki ruang fiskal lebih longgar di APBD tahun depan. Artinya, anggaran Dinkes boleh dipertahakan juga boleh dipangkas.
Kalau dipangkas, Ansar memiliki bekal merealisasikan janjinya meniadakan pemutihan denda pajak kendaraan di Kepri tahun depan. Apalagi, spirit UU Kesehatan terbaru pengganggaran by program. Alias, tak sekadar realisasi belanja anggaran (output), tapi hasil dari belanja anggaran (outcome). Persis, seperti Ansar pesankan ke OPD saat penyerahan DPA awal tahun 2023.
(*)