MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg, Segini Modal Menangi Kursi Di Kepri
angkaberita.id - Di tengah tudingan Denny Indrayana dan ancaman koalisi parpol di DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No. 7/2017. MK memutuskan Pemilu 2024 tetap coblos Caleg.
Namun putusan MK tak bulat, Hakim MK Arief Hidayat berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan delapan sejawatnya. MK membacakan putusan perkara No. 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman, Ketua MK, seperti dilansir merdeka.com, Kamis.
Majelis hakim MK menilai, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka menginginkan Pemilu coblos Parpol.
Hakim Saldi Isra mengatakan setiap sistem Pemilu memiliki plus minusnya, termasuk sistem Pemilu distrik. MK juga memberikan rekomendasi sistem Pemilu terbuka. Nah, khusus parpol agar terhindar ekses coblos Caleg dapat mencoba mekanisme seperti Pemilu internal parpol (Primary), atau mekanisme lain sesuai kebutuan parpol bersangkutan.
Sebab, seperti terekam dalam riset, sejumlah parpol di Tanah Air pecah lantaran konflik penentuan nomor urut Caleg. Di Tanah Air, perpecahan dan faksionalisme bukan ikhwal baru. Golkar paling banyak pecah menjadi sejumlah Parpol. Begitu juga PPP dan PDIP, ketiganya parpol produk rezim Soeharto.
Terpisah, dengan Pemilu coblos Caleg, peluang mereka kuat pendanaan duduk di legislatif tak berubah. Sejumlah riset menyimpulkan, hitungan paling konservatif, untuk maju ke Pileg dan atau Pilkada, termasuk di Kepri, diperlukan duit ratusan juta hingga puluhan miliaran rupiah. Namun, pendanaan paling besar terjadi di Pilkada.
(*)