Tahun Depan Tukin Hapus, Pejabat Pemprov Turun Kelas?
angkaberita.id - Soal skema baru Tukin PNS di Tanah Air, termasuk di Kepri, masih pembahasan. Nantinya KemenPAN-RB mengusulkan Tukin berdasarkan kinerja individu, bukan dipukul sama rata. Aturan skema Tukin, jika telah klir, akan masuk ke Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan BKN.
Pejabat Pemprov turun kelas? " Jadi selama ini Tukin itu saka, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji, tetapi nanti diseleksi bagi mereka kerja (bagus) tentu dapat banyak," tegas MenPAN-RB Azwar Anas, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (8/6/2023).
Dengan demikian Tukin PNS tak dibedakan antar K/L seperti sekarang. Tapi, dibedakan berdasarkan kinerja PNS perorangan. Pemerintah mengatur Tukin PNS lewat Peraturan Kepala BKN No. 20/2011. Nah, tahun depan naik kelas menjadi PP.
Tukin sendiri, kata Menteri Anas, tunjangan berdasarkan hasil eavluasi jabatan dan capaian kinerja alias KPI PNS. Penghitungan berdasakan nilai atau kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Istilahnya ada Factor Evaluation System (FES) alias kinerja berdasarkan kelas faktor jabatan.
Struktural mencakup penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yakni hubungan dan tujuan hubungan. Kemudian kesulitan pengarahan pekerjaan dan kondisi lainnya.
Jabatan fungsional meliputi penilaian pengetahuan teknis pekerjaan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Nah, berdasarkan faktir tadi ditetapkan 17 kelas jabatan, dnegan nilai masing-masing berbeda dan berjenjang. Nilai jabatan terendah 190 dan tertinggi 4.730. Kemudian pola rumusan penghitungan Tukin nantinya dnegan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan.
Serta penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan pejabat yang berwenang. Dengan patokan itu, jabatan sekretarus utama misalnya, kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan 4.585, Tukin diraihnya 4.585 dikali Rp 5.000, sehingga hasil akhirnya Rp 22.925.000.
(*)