Kabareskrim Ancam Sikat Satgas TPPO Bekingi Sindikat Perdagangan Orang
angkaberita.id - Kapolri memerintahkan Kapolda membentuk Satgas TPPO di wilayah masing-masing. Targetnya, Satgas harus ada pengungkapkan kasus. Kapolri berjanji mencopot pejabat terkait jika Satgas TPPO, termasuk di Polda, tak memproses pengungkapan kasus hingga ke meja hijau.
Sedangkan Kabareskrim, Komjen Agus Adrianto berjanji menghukum anggota Satgas TPPO terbukti menjadi beking pelaku perdagangan orang, alias beking trafficking. Lewat Propam, Kabareskrim berjanji tak segan menghukum mereka.
"Kalau ada yang terlibat yang (membekingi) kalau misalnya yang (beking) polisi ada Propam, kalau yang (beking) perlu dipidana, ya, pidana," tegas Kabareskrim, seperti dikutip KompasTV, Rabu (7/6/2023). Begitu juga kalau pelakunya melibatkan aparat lain.
"Kalau ada yang melibatkan yang lain ada dari teman-teman kementerian/lembaga yang lain," sebut Kabareskrim. Kapolri telah membentuk Satgas TPPO, dengan Wakil Kabareskrim Irjen Asep menjadi Kepala Satgas.
Di Polda, Kapolri menunjuk Wakapolda menjadi Kepala Satgas TPPO di Polda masing-masing. Pembentukan menyusul perintah Presiden Jokowi seiring Perpres No. 22/2021, dan hasil sidak Menkopolhukam Mahfud MD ke Batam beberapa waktu lalu.
Saat ke Batam, Menko Mahfud mengungkapkan temuan sindikat TPPO melibatkan aparat pemerintah. Mahfud juga membeberkan modus sindikat TPPO. Sidak ke Batam karena menjadi pintu masuk ke Malaysia dan Singapura. Pintu masuk lain di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.
(*)