Tahun Depan Naik Gaji, Kini PNS Juga Boleh Poligami
angkaberita.id - Tak hanya naik gaji tahun depan, kini PNS juga tak dilarang berpoligami asalkan terpenuhi syarat dan mendapatkan izin atasan langsung. Kendati demikian, sesama PNS terlarang kumpul kebo, dan PNS perempuan pantang menjadi madu alias istri kedua.
Aturan baru tadi, seperti dilansir Katadata, terungkap saat BKN sosialisasi PP No. 10 Tahun 1983. Pasal 2 ketentuan tadi, PNS pria boleh poligami asalkan memenuhi persyaratan. Sedangkan PNS perempuan tak diizinkan menjadi istri kedua dan seterusnya.
PNS berpoligami wajib melaporkan status pernikahan kepada atasannya. "Melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan," sebut Yuyud Susanta, Analis Hukum Ahli Madya BKN, Rabu (31/5/2023).
BKN juga mengatur syarat PNS berpoligami. Syarat alternatif ialah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit tak tersembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat kumulatif PNS pria berpoligami ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan cukup, dan ada jaminan tertulis akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya. Yuyud juga mengingatkan PNS akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya.
Ketentuan tadi diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 sekaligus perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Selebihnya, BKN mengatur larangan hidup bersama sesama PNS tanpa ikatan pernikahan, alias kumpul kebo.
(*)
UPDATE: Penambahan Infografis