angkaberita.id

Izin Ekspor Pasir Laut, Tantangan Ke Nadeak Buktikan Klaim Duit Gede Kepri?

kapal pengisap pasir laut

Izin Ekspor Pasir Laut, Tantangan Ke Nadeak Buktikan Klaim Duit Gede Kepri?

angkaberita.id - Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023, pemerintah agaknya menantang Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri, membuktikan klaim duit gede ke Kepri lewat pasir laut. Sebab, dua tahun lalu, dia berkoar Rp 7 triliun potensi PAD ke Kepri setiap tahunnya dari pengerukan pasir laut. Ibaratnya, "rendang dalam lemari" Kepri.

Bahkan, dia mendorong Gubernur Ansar melobi ke pusat membuka kembali keran ekspor setelah hampir 20 tahun terbit larangan, alias moratorium. "Karena potensi PAD kita, jika tambang pasir laut dibuka bisa Rp 7 triliun dalam satu tahun," klaim dia, seperti dikutip hariankepri, saat itu.

Jika klaim Nadeak terbukti, dalam hitungan tiga tahun saja Kepri bakal mengumpulkan duit Rp 21 triliun, atau setara lima tahun APBD Kepri 2023. Dengan duit sebanyak itu, Kepri nanti agaknya juga tak perlu nyusu terus-terusan ke kendaraan bermotor guna menambal gentong APBD lewat pungutan Pajak Daerah, terutama PKB dan Pajak BBM.

Imbasnya, harga BBM Kepri kian murah. Industri bakal semringah, dan ujungnya ekonomi Kepri cerah. Nah, jawaban skenario tadi cukup sederhana dengan melihat jadi tidaknya DPRD Kepri mengesahkan revisi Perda Pajak Daerah. Sebab, itu pintu masuk regulasi sumber PAD, termasuk menyiasati aturan baru di hubungan keuangan pusat dan daerah.

Terpisah, Gubernur Ansar berjanji segera berkomunikasi ke ESDM dan KKP, sebelum menyusun langkah strategis menangkap peluang "rendang dalam lemari" seperti istilah Nadeak. Sebab, izin ekspor pasir laut memang dari KKP, tapi izin pertambangan pasir laut dari ESDM. Keduanya dulu sempat berebut PNBP.

"Kami koordinasikan dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa," ucap Ansar, seperti dilansir Antara, Senin (29/5/2023). Ansar berharap nantinya Kepri dapat porsi besar "rendang" tadi lewat PNBP. Sebab, itu bekal Pemprov Kepri meyakinkan ke nelayan di Bumi Segantang Lada jika kelak lalu lalang kapal isap merusak mata pencarian mereka.

Angin BUMD Kepri?

Selain bekal meyakinkan nelayan, lobi porsi tadi juga modal Gubernur Ansar memberdayakan BUMD. Ing Iskandarsyah, Analis Ekonomi Kepri, sepakat. Sebab, menurutnya, PAD sektor pertambangan terbilang paling cepat mengisi kas daerah. Istilah dia, terbitkan izin, keruk dan kapalkan.

"Terima kontribusi PAD lewat retribusi," ujar dia, pada satu kesempatan. Selain PNBP lewat retribusi, kata Ketua Komisi II DPRD Kepri 2019-2020, sebelum maju ke Pilbup Karimun 2020, juga terdapat potensi pajak. Dia mendorong, jika pemerintah membuka kran perizinan, BUMD Kepri turun terlibat.

Dengan menggarap sektor penunjang, sekalian ke bisnis inti, dengan melobi ke pusat terkait kuota, konsesi dan kompensasi. Tahun 2018, sektor pertambangan termasuk penopang utama ekonomi Kepri bersama manufaktur dan konstruksi. Kata Iskandar, Pemprov perlu membentuk BUMD khusus itu.

Sebelum terbitnya izin ekspor pasir laut, DPRD Kepri telah mengesahkan Perda Perseroda. Dengan baju baru, mereka dapat bergerak lebih leluasa, termasuk menggaet investor. Suyono Saputra, Analis Ekonomi Kepri di Batam sepakat. "(Tapi) kuncinya di pusat," kata dia, saat itu. Namun Sahat Sianturi, anggota Komisi II DPRD Kepri, saat itu menampik jika Perda Perseroda dibahas demi memuluskan bisnis pasir laut di Kepri.

Bahaya Izin Tambang

Terpisah, KPK merilis sektor usaha pertambangan, terutama kelolaan BUMD di daerah, berisiko salah kelola. Ujungnya, pendapatan usaha bukan kepentingan pembangunan, untuk sebagian, justru menjadi sumber pendanaan politik di daerah. Pintu masuknya di perizinan konsesi.

Tak heran, KPK merilis , mayoritas BUMD di Tanah Air masih merugi. Termasuk akibat konflik kepentingan dan persoalan perizinan. Nah, berdasarkan data, jumlah BUMD di Tanah Air sebanyak 959, total aset Rp 854,9 triliun. Namun sebanyak 274 justru merugi, 291 sakit dan 17 lainnya kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban.

Seperti dilansir Liputan6, Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 26 Tahun 2023. Intinya, pemerintah merestui ekspor pasir laut sepanjang mematuhi aturan dipersyaratkan UU No. 32 Tahun 2014. Pasal 9 PP tadi menulis, hasil sedimen di laut dimanfaatkan untuk empat hal.

Yakni, (1) Reklamasi di dalam negeri (2) Pembangunan infrastruktur pemerintah (3) Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau (4) Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ekspor pasir laut dilarang total sejak 2003 lewat SK Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003.

Alasan utamanya, termasuk di Kepri, menghindari tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat penambangan pasir laut. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, meminta Presiden Jokowi membatalkan peraturan terbaru itu karena membahayakan lingkungan, terutama perubahan iklim global.

Di Kepri, sektor pertambangan di tahun 2018 pernah menjadi nyawa pertumbuhan ekonomi. Namun, sejak terbitnya sejumlah kebijakan terbaru pertambangan, termasuk pemusatan perizinan ke pusat, kontribusi mereka PDRB berangsur melemah. Praktis, kini Kepri mengandalkan manufaktur, dan selebihnya investasi pemerintah alias APBN dan APBD.

(*)

Bagikan
Exit mobile version