Bawa Duit Rp 394 Juta, Singapura Tangkap Dua WNI Di Singapore Cruise Centre
angkaberita.id - Singapura menahan dua WNI setelah kedapatan membawa uang tunai 35.600 dolar, setara Rp 394,4 juta, setibanya di Singapore Cruise Centre. Uang tersimpan di kantong plastik terbagi tiga tumpukan di dua koper dan ransel.
Keduanya ke Singapura menumpang kapal ferry. "Uang tunai dibungkus dalam kantong plastik," tulis Imigrasi Singapura, ICA di unggahan Facebook, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (16/5/2023) mengutip Straits Times. Kejadian Rabu pekan lalu. Kini kasusnya dalam penyelidikan polisi.
Membawa duit tunai dalam mata uang asing ke Singapura tak dilarang. Hanya jumlahnya dibatasi maksimal 20.000 dolar Singapura. Lebih dari itu, mereka harus melaporkan ke polisi Singapura. Jika melanggar, pembawa uang terancam denda hingga penjara hingga tiga tahun atau keduanya sesuai perundangan tahun 1992.
"Mata uang asing tersebyr dapat disita setelah terbukti (pembawanya) bersalah," tulis situs resmi Imigrasi Singapura (ICA). Tiga pekan lalu, Imigrasi Singapura juga menghentikan WN Malaysia setelah mencoba membawa masuk duit lebih 20.000 dolar. Namun tidak dijelaskan mata uangnya, ringgit atau bukan.
Petugas Imigrasi menemukan tumpukan bungkus plastik muda tersembunyi dalam konsol tengah kendaraan terdaftar d Malaysia. Petugas menghentikan wanita WNI Malaysia tadi saat hendak mencoba masuk ke Singapura pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint.
(*)