Jatah Uang Lembur ASN Dan Honorer Terbaru (Di Kepri)
angkaberita.id – Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah memberikan uang lembur ke ASN di Tanah Air, termasuk di Kepri. Selain ASN, uang lembur juga diberikan ke tenaga honorer. Besarannya, khusus PNS golongan I, berkisar Rp 18 ribu-Rp 25 ribu per orang per hari
Namun Menkeu mengungkapkan besaran anggaran tambahan tadi nantinya akan berbeda setiap provinsi, tergantung jumlah ASN dan berlaku tahun 2024. Jatah tertinggi di Papua, yakni Rp 25 ribu per hari. Sedangkan Jambi terendah, yakni Rp 18 ribu. Bagaimana di Kepri?
“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupajan satuan biaya untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi (…) ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” tulis PMK, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (11/5/2023).
Selain uang lembur dan makan minum ASN, PMK tadi juga mengatur ketentuan uang lauk pauk anggota TNI-Polri di Tanah Air, termasuk mereka bertugas di Kepri. Selain kebijakan tadi, pemerintah juga menganggarkan mobil listrik PNS. Nilainya disebut-sebut hampir Rp 1 miliar per orang.
(*)