angkaberita.id

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Senjatai Calon Dokter Spesialis Lawan Bullying

kelurahan tanjungpinang kota menjadi lokasi paling banyak berdiri buka praktek dokter di Tanjungpinang/foto surgicalscience.com

ilustrasi foto rsup raja ahmad thabib via kepriprov.go.id

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Senjatai Calon Dokter Spesialis Lawan Bullying

angkaberita.id - Kemenkes lewat RUU Kesehatan menjanjikan perlindungan calon dokter spesialis dari tindak perundungan (bullying), termasuk saat magang di rumah sakit dari dokter senior. Direktur rumah sakit bakal kena copot kalau terjadi bullying di rumah sakit pengawasannya.

Pasal anti perundungan masuk di RUU Kesehatan, ketentuan diatur di Pasal 208E poin d. "Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan".

Bahkan, dokter nantinya dapat menghentikan pelayanan medis jika mengalami perundungan. Pasal 282 ayat 2 menjadi senjatanya. Aturan perundungan masuk RUU Kesehatan lantaran banyak laporan kasus ke Kemenkes.

"Untuk itu kami mengusulkan perlindungan dalam RUU Kesehatan," tegas Mohammad Syahril Jubir Kemenkes, seperti dilansir Katadata, Kamis (20/4/2023). Ikhtiar tadi agar proses sistem pendidikan dokter spesialis berjalan sesuai jalur lantaran negeri ini kekurangan mereka akibat terkonsentrasi ke kota besar.

RUU Kesehatan juga merancang sistem profesi dokter menjadi lebih murah, tak sulit dan meritokrasi. Ujungnya, membuat tenang tenaga kesehatan menjalankan profesinya. Sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan banyaknya laporan perundungan.

Tak sedikit dokter senior mem-bully peserta program dokter spesialis. "Kalau ternyata direktur rumah sakit tidak bisa menangani kasus perundungan PPDS, bakal diganti. Setidaknya kami bisa melakukan itu pada rumah sakit pemerintah," janji Menkes, awal Desember tahun lalu.

(*)

Bagikan
Exit mobile version