angkaberita.id

Kini Dukcapil Naik Daun, Otoritas Jasa Keuangan Andalkan e-KTP Dan NIK

ilustrasi integrasi nik dan npwp via detikcom

ilustrasi ojk via blog.amartha.com

Kini Dukcapil Naik Daun, Otoritas Jasa Keuangan Andalkan e-KTP Dan NIK

angkaberita.id - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, alias Dukcapil Kemendagri tengah naik daun gegara NIK dan e-KTP. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Ditjen Dukcapil guna pengawasan industri jasa keuangan.

Kerjasama dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di lingkup tugas OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan data kependudukan Dukcapil penting bagi sektor jasa keuangan.

"OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan," kata Santosa, seperti dikutip Katadata, Senin (17/4/2023). Terutama kepentingan, pertama, sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.

Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses masyarakat. Kedua, verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT).

Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan. Ketiga, verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).

Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa. Santosa menambahkan, OJK berkomitmen memastikan penggunaan data kependudukan tadi dengan tepat sesuai ketentuan perundangn, termasuk perlindungan data pribadi. Sebagai informasi, baru-baru ini Ditjen Dukcapil mengenakan pungutan Rp 1.000 setiap akses verifikasi NIK sebagai PNBP.

(*)

Bagikan
Exit mobile version