Saham Pemkab Meranti Gede Di Bank Riau, Adil Gadaikan Kantor Bupati Rp 100 Miliar
angkaberita.id - Tak hanya memalak kepala OPD, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adi ternyata juga telah menggadaikan kantor bupati senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri. Penggadaian tanah dan bangunan kantor bupati tadi terungkap setelah KPK menangkap bupati.
"Informasi saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar," ungkap Asmar, Plt Bupati Meranti, seperti dikutip detikcom, Jumat (14/4/2023). Asmar mengaku akan memanggil pihak Bank Riau Kepri, termasuk meminta penjelasan tanah dan bangunan menjadi agunan.
KPK menetapkan Adil tersangka dugaan tiga kasus korupsi, yakni korupsi pemotongan anggaran atau "pemalakan" OPD, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan. Selain Bupati Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing, Kepala BPKAD Meranti dan auditor BPK Riau.
"FN, kepala BPKAD Meranti sekaligus kepala cabang PT TN," beber Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Jumat pekan lalu. KPK akan menjerat Adil dengan pasal berlapis di UU Tipikor. Bank Riau Kepri merupakan BPD, dengan Pemko dan Pemkab di Riau dan Kepri menjadi pemegang saham.
(*)