angkaberita.id

DPR Sahkan UU Ciptaker Terbaru, Segini Pesangon Karyawan PHK Di Batam

suasana pelabuhan internasional batam center lokasi berlabuh kapal feri singapura-batam pergi pulang/foto via okezone.com

ilustrasi phk via finance.detik.com

DPR Sahkan UU Ciptaker Terbaru, Segini Pesangon Karyawan PHK Di Batam

angkaberita.id - DPR telah mnegesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, Selasa (21/3/2023). Puan Maharani, Ketua DPR, memimpin langsung pengesahan perundangan omnibus law itu.

Hanya PKS dan Partai Demokrat menolak perundangan itu. Sebelum pengesaha, Puan memberikan kesempatan Baleg DPR memberikan penjelasan. Wakil Ketua Baleg M Nurdin mengatakan terdapat 5 poin perhatian DPR, termasuk soal outsourcing dan upah minimun serta sumber daya air.

Selain lima poin perhatian tadi, seperti dilansir Katadata, DPR juga menyinkronkan perundangan tadi dengan perundangan terkait. Seperti UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemudian UU Koperasi dan UU PPh dan PPnBM. Khusus aturan pesangon karyawan, di luar lima pon tadi, aturan masih bersifat sama denganPerppu.

Dengan menjadu UU, aturan pesangin di Perppu berlaku. Seperti pemberi kerja menanggung pembayaran sembilan gaji karyawan kena PHK. Ketentuan tadi tertuang di Pasal 156 ayat (1). “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan itu.

Dengan asumsi masa kerja paling lama delapan tahun atau lebih, sesuai UU Ciptaker, karyawan kena PHK dapat pesangon sembilan bulan upah. Selanjutnya, bila ditambah dengan uang penghargaan, bagi karyawan pensiun setelah memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapat 10 kali upah.

Nah, berdasarkan perhitungan tadi karyawan terkena PHK atau pensiun akan mendapat 19 kali upah atau gaji. Total upah tambahan didapat berasal dari uang pesangon dan uang penghargaan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version