Kasus Brigadir J, Maaf Keluarga Korban Antar Eliezer Sebentar Di Bui
angkaberita.id - Dibanding empat terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer akan menjalani hukuman penjara paling sebentar. Setidaknya berdasarkan hasil vonis di persidangan.
Hakim di PN Jakarta Selatan menghukumnya 18 bulan penjara, meskipun dia terbukti terlibat pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri, pada 8 Juli 2022. Maaf dari keluarga Brigadir J menjadi pintu majelis hakim memvonisnya lebih rendah dibanding empat terdakwa lainnya, Rabu (15/2/2023).
Selain Eliezer, majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J, juga memvonis mati Ferdy Sambo. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun ke Putri Candrawathi. Dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, masing-masing, dihukum 15 dan 13 tahun penjara. Seperti dilansir Katatada, selain maaf dari keluarga korban, majelis hakim dengan ketua Wahyu Iman Santoso menilai terdapat lima pertimbangan mereka menghukum lebih ringan Eliezer, ajudan Sambo saat kejadian.
Yakni, status justice collaborator Eliezer. Majelis hakim menerima permintaan Eliezer menjadi "pembongkar" kejadian sesungguhnya di Rudin Kadiv Propam Mabes Polri, Jakarta. Kemudian Elizer dinilai sopan selama persidangan. Belum pernah dihukum dan masih berusia muda. Sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari.
Eliezer juga menyesali dan berjanji tak mengulangi. "Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko," kata hakim dalam amar putusan. Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan pasal sama, yakni Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)