Vonis Mati Sambo, Dua Hakim Pernah Bertugas Di Kepri

kantor pengadilan negeri tanjungpinang/foto via presmedia.id

Vonis Mati Sambo, Dua Hakim Pernah Bertugas Di Kepri

angkaberita.id - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). Tidak ada pertimbangan meringankan dalam putusan itu.

Hakim justru menilai setidaknya terdapat tujuh alasan pemberat hukuman Sambo, termasuk mencoreng lembaga Polri di mata publik. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menegaskannya saat membacakan amar putusan di persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

Selain Wahyu, dua hakim lainnya juga tidak berbeda pendapat (dissenting opinion), masing-masing, Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono. Dua nama pertama ternyata pernah berdinas di Kapri, masing-masing, di Batam dan Tanjungpinang.

Wahyu baru bertugas di PN Jakarta Selatan, menjabat Wakil Ketua PN. Sebelumnya Ketua PN Denpasar di Bali, dan jauh sebelumnya pernah Ketua PN Batam. Saat berdinas di Batam, dia sempat mengungkapkan tingginya kasus perceraian di Batam. Catatan Katadata mengutip situs elhkpn.kpk.go.id, dia termasuk hakim tajir.

Per 24 Januari 2022, dia memiliki kekayasan senilai Rp 12 miliar. Kalau Wahyu di Batam, hakim anggota Morgan Simanjuntak justru pernah bertugas di PN Tanjungpinang dan PN Medan di Sumut. Di PN Jakarta Selatan, dia mengadili kasus RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo. Dia menolak praperadilan orang dekat Jusuf Kalla tadi.

(*)

Bagikan