Ranperda Pajak Daerah Dan Ranperda Hak Keuangan DPRD Kepri, Siapa Duluan Gol?
angkaberita.id - Paling lambat akhir tahun 2023, DPRD Kepri harus telah merampungkan pembahasan revisi Perda Pajak Daerah. Sebab UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) mengamanatkan dua tahun sejak pengesahan setiap provinsi harus telah memiliki turunan payung hukum.
DPR ketuk palu UU HKPD pada 1 Januari 2022, dan kini pemerintah tengah proses penyusunan peraturan pemerintah sebagai dasar penyusunan Perda Pajak Daerah sekaligus sinkronisasi dengan UU No. 28/2009 sebagai acuan selama ini.
Sebab, mengacu ketentuan UU HKPD besaran pungutan pajak daerah, semisal BBNKB, berubah. Dari sebelumnya di UU No. 28/2009 maksimal sebesar 20 persen, menjadi 12 persen. Pemprov, termasuk Kepri, nantinya juga hanya dapat memungut BBNKB pertama. Sedangkan BBNKB seken, kini tengah pembebasan dari Pemprov Kepri, belum diketahui.
Meski demikian, kabupaten/kota masih berhak mengenakan opsen BBNKB sebesar 66 persen. Bagi hasil BBNKB sendiri Pemprov berhak 70 persen, kabupaten/kota sebesar 30 persen. Kabar baiknya, penyaluran bagi hasil secara simultan, alias tak berjenjang lagi. Begitu BBNKB terbayar, porsi provinsi dan kabupaten/kota langsung disetorkan secara simultan.
Ranperda Pajak Daerah di Kepri, untuk sebagian, diyakini bakal menjadi prioritas pembahasan DPRD dibanding 15 Ranperda lainnya. Pesaingnya Ranperda BUMD Migas dan Ranperda Penyertaan Modal BUMD. Sebab, Ranperda tadi sepenuhnya usulan Pemprov Kepri.
Sebab, jika itu tuntas, bakal menjadi bekal Pemprov Kepri menghadapi prediksi resesi ekonomi di tahun ini, dan terutama, memberikan alternatif sumber PAD baru di APBD Kepri, tanpa terus-terusan nyusu ke kendaraan bermotor. Sebagai informasi, pajak daerah menyumbang hampir 90 persen gentong PAD di APBD 2022, dua penyumbangnya Pajak Kendaran Bermotor dan Pajak BBM.
Apa kompensasi ke DPRD? Boleh jadi, Ranperda Hak Keuangan DPRD bakal ikutan rampung di tahun ini juga, setelah mandeg sejak tahun lalu. Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli mengamini Ranperda Pajak Daerah menjadi satu ikhtiar menjawab ancaman resesi, termasuk kemungkinan defisit di APBD tahun ini.
"Insya Allah defisit bisa kita atasi dengan menggali potensi pajak baru sesuai dengan UU HKPD sedang kita bahas Ranperdanya," kata dia, Kamis (5/1/2023), tanpa merinci potensi pajak barunya. Seperti diketahui, tahun lalu APBD Kepri defisit hampir Rp 400 miliar. Akibatnya, Pemprov terpaksa ngutang ke Kemenkeu guna membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Kepri, termasuk di Tanjungpinang.
(*)