angkaberita.id

Steril Dari PHK, Perppu Cipta Kerja Atur Nikah Satu Kantor

kota batam termasuk kota usia muda alias memiliki persentase penduduk usia muda dalam struktur demografinya, kecamatan sagulung paling banyak memiliki pasangan usia subur/foto via majalahkartini.co.id

suasana gerbang kawasan industri batamindo di batam sekaligus pusat konsentrasi pekerja di bumi bandar madani/foto asiaone.com

Steril Dari PHK, Perppu Cipta Kerja Atur Nikah Satu Kantor

angkaberita.id - Kendati panen kritik, sejumlah ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengafirmasi harapan pekerja. Seperti, kini perusahaan tak dapat melarang, bahkan memecat pekerja menikahi rekan satu kantor.

Perusahaan juga tak boleh PHK pekerja dengan alasan adanya pertalian darah, alias masih sekeluarga, karena bekerja di perusahaan sama. Kalau terjadi, berbekal Perppu Ciptaker, pekerja dapat menuntuk perusahaan mempekerjakan mereka kembali.

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat 2, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (5/1/2023).

Rambu-rambu tertuang di Pasal 153 ayat 1. Yakni, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

"Tak perlu bingung lagi Rekanaker, di aturan Perppu Cipta Kerja ini membolehkan kepada pekerja yang ingin menikah dengan teman satu kantor lho. Pada aturan ini juga, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja," tulis @kemnaker, Kamis (5/1/2023).

(*)

Bagikan
Exit mobile version