angkaberita.id

Perppu Cipta Kerja, Gubernur Berkuasa Tentukan Upah Pekerja. Kabar Buruk Batam Cs?

simpang jam di batam/foto via katabatam..com

Perppu Cipta Kerja, Gubernur Berkuasa Tentukan Upah Pekerja. Kabar Buruk Batam Cs?

angkaberita.id - Perppu Cipta Kerja telah terbit. Sejumlah organisasi buruh langsung bereaksi lantaran menilai sejumlah ketentuan Perppu merugikan pekerja, terutama soal pengupahan dan kontrak kerja.

"Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu Nomor 2 tahun 2022," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, seperti dikutip merdeka.com, Senin (2/1/2023).

Iqbal, atas nama buruh, memprotes skema penetapan upah minimum. Sebab lewat pasal 88C ayat 1, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Sedangkan bunyi Pasal 88C ayat 3: "Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi".

Ayat 4 dan 5 menegaskan, upah minimum tadi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan bersumberkan data dari lembaga berwenang di bidang statistik. "Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi ayat 6 Pasal 88C.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut cara penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Formula upah, di Pasal 88D, mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hanya saja, Pasal 88F, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah berbeda.

Dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194, di Kepri terdapat empat kabupaten/kota besaran UMK lebih dari upah provinsi. Selain Batam, berdasar data UMK tahun 2022, tiga kabupaten/kota lainnya ialah Anambas, Batam, Bintan dan Karimun.

(*)

Bagikan
Exit mobile version