Banyak Perusahaan Singapura Bangkrut, Ada Apa?
angkaberita.id - Sebanyak 3.380 perusahaan di Singapura mengajukan perlindungan kebangkrutan di tahun 2022, jauh lebih banyak dibanding tahun 2021. Disebut ketidakpastian global pasca pandemi COVID-19 menjadi alasan pengajuan perlindungan dari kepailitan itu.
Direktur Center for Governance & Sustainability di National University of Singapore Business School, Lawrence Loh mengatakan, kondisi tadi akibat perlambatan ekonomi dunia. "Bahkan inflasi (mulai) mengarah kenaikan suku bunga, sehingga menambah tantangan," kata dia seperti dilansir merdeka.com mengutip laporan CNA, Sabtu (24/12/2022).
Sedangkan Anand George, analis di IRB Law mengungkapkan, sebagian besar pengajuan perlindungan bangrut dari pemilik UMKM. Firma hukum dia menangani 50 kasus kebangrutan dalam satu waktu. Seperti industri makanan dan minuman.
Data Kementerian Hukum Singapura, debitur kian sulit melunasi utang mereka. Tahun 2022, hampir 1.000 orang telah dibebaskan dari kebangkrutan lantaran utang telah lunas atau kriditor menerima tawaran penyelesaian.
(*)