angkaberita.id

Aturan Terbaru Libur Nataru (Di Kepri), Menkes Beri Perintah Khusus Dinkes

suasana pelabuhan internasional batam center lokasi berlabuh kapal feri singapura-batam pergi pulang/foto via okezone.com

foto gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang via kompas.com/mbar nadia

Aturan Terbaru Libur Nataru (Di Kepri), Menkes Beri Perintah Khusus Dinkes

angkaberita.id - Kemenkes menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan selama libur Nataru, terutama anak usia 6-12 tahun. Mereka belum vaksin dosis dua harus didampingi orangtua atau pendamping telah vaksinasi booster. Selebihnya, Kemenkes memberikan perintas khusus ke Dinkes di Tanah Air, termasuk di Kepri.

Ketentuan tadi tertuang dalam SE Menkes Nomor K.02.02/II/3984/2022. "Orangtua atau dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni vaksin pertama, vaksin kedua, dan booster pertama selama melakukan perjalanan," bunyi SE tadi, seperti dikutip Katadata, Selasa (20/12/2022).

Pemerintah melalui Kemenkes juga mengimbau Dinkes di Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi bus antar kota antar provinsi atau AKAP. Lokasi pemeriksaan kesehatan di terminal bus dan pool keberangkatan. Terakhir, Kemenkes mengarahkan Dinkes, termasuk level provinsi, menyiapkan skenario mitigasi kejadian luar biasa.

Ada lima poin perintah penyiapan skenario mitigasi tadi. Yakni:

1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Nataru yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan Kabupaten/Kota, unsur tenaga Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan COVID-19.

4. Menyiapkan Posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif COVID-19.

(*)

Bagikan
Exit mobile version