Suap Perpanjangan HGU Sawit, KPK Tahan Syahrir Kakanwil BPN Riau
angkaberita.id - KPK menahan M. Syahri, Kepala Kanwil BPN Riau, tersangka dugaan suap perpanjangan HGU lahan perusahaan sawit. KPK menahan selama 20 hari ke depan. Penyidik KPK menduga Syahri menerima suap belasan miliaran rupiah.
"Terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK," ungkap Nurul Ghufron,Wakil Ketua KPK, seperti dilansir Liputan6, Kamis. Selain Syahrir, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Frank Wijaya pemegang saham PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestar.
KPK telah menahan lebih dulu Wijaya pada 27 Oktober 2022, dan Sudarso tengah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin atas kasus suap ke Andi Putra, mantan Bupati Kuansing. Suapa berkenaan pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Andi Putra menambah daftar panjang kepala daerah (KDH) terjerat KPK gegara kasus korupsi. Di BPN, kasus M. Syahrir juga kalai pertama pejabat BPN terjerat kasus hukum, khususnya dugaan korupsi. Bahkan, Presiden Jokowi menunjuk Hadi Tjahjanto, Panglima TNI sebelum Jenderal Andika Perkasa menjabat Menteri ATR/Kepala BPN membereskan mafia tanah di Tanah Air, termasuk di BPN.
(*)