Fri. Apr 26th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Tetaskan Telur Emas Kepri, Imigrasi Bekali Gubernur Ansar Rezim Visa Bolak-balik

2 min read

plt dirjen imigrasi, widodo ekatjahjana memukul gong menandai pilot projec sekaligus peluncuran kembali kebijakan rezim visa kunjungan beberapa kali perjalanan (vkbp) di kepri, senin (28/11/2022)/foto via imigrasi go.id

Tetaskan Telur Emas Kepri, Imigrasi Bekali Gubernur Ansar Rezim Visa Bolak-balik

angkaberita.id - Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi terus mendukung Kepri menjadi pintu masuk ekonomi ke Tanah Air, termasuk di sektor pariwisata. Terbaru, Imigrasi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa).

Lewat skema itu, seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, dimungkinkan orang asing masuk ke Tanah Air beberapa kali dalam kurun setahun tanpa perlu pengajuan visa ulang. Mereka diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali masuk ke Tanah Air.

"Diharapkan memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA ingin keluar masuk Kepri," kata Widodo Ekatjahjana, Plt Dirjen Imigrasi, Senin (28/11/2022), di Batam. Kemudahan visa tadi disebut sebagai insentif non fiskal bagi pemasukkan negara. Ujungnya peningkatan ekonomi.

Hadir Gubernur Ansar Ahmad dan sejumlah tetamu lainnya. Peluncuran ditandai pemukulan gong dan pemberiaan dokumen surat edaran tadi, ke Gubernur Kepri dari Plt Dirjen Imigrasi. "(Semoga) menjadi jawaban mempercepat recovery ekonomi (Kepri) melalui pariwisata," kata Ansar sembari mengibaratkan sebagai telur emas. Beda dengan Bali, karakter di Kepri wisata weekend, alias pergi pagi pulang sore.

Karpet Merah Singapura

Plt Dirjen Widodo menambahkan, rezim visa bolak-balik tadi tak dapat digunakan bekerja di Indonesia. WNA pemegang VKBP hanya dapat melakukan kegiatan di Tanah Air mencakup pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

"Uji coba VKBP di Kepri (guna) membidik warga negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura," kata Widodo sekaligus menambahkan, kebijakan diterbitkan sebagai "karpet merah" pebisnis global, calon investor bonafide dan miliarder dunia bermodal besar.

(*)

Bagikan