angkaberita.id

PPATK Ungkap Duit Triliunan Selundupan Ke Indonesia Lewat Mal Di Singapura

merlion, ikon singapura. selain merupakan negara berpendapatan perkapita tertinggi di dunia, singapura juga surganya pajak orang kaya di dunia/foto via singaporetravellers.info

PPATK Ungkap Duit Triliunan Selundupan Ke Indonesia Lewat Mal Di Singapura

angkaberita.id - Larangan membawa uang tunai masuk ke Indonesia, termasuk melalui Batam, agaknya tak bertaji. Terbukti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus WNI membawa masuk uang ilegal triliunan rupiah ke Tanah Air.

Uang haram tadi dibawa pakai koper-koper dan tak dilaporkan saat memasuki daerah pabean Indonesia ke Ditjen Bea Cukai. Uang tadi diperoleh setelah menukar di satu mal khusus penukaran uang asing, alias valas, di Singapura. Pengungkapan itu menyusul hasil temuan investigasi tim khusus PPATK ke Singapura.

"Saya kirim orang ke sana, ternyata di Singapura itu ada satu mal khusus buat supermarket uang asing," ungkap Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (25/11/2022). Temuan itu dibeberkan saat mengisi Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean.

Kata Ivan, orang-orang Indonesia datang ke mal biasanya membawa koper-koper kosong. Lalu keluar dengan koper penuh uang. Bahkan, mengangkat kopernya harus digotong. "Jadi orang Indonesia datang ke sana cuma bawa koper satu, dua jari ke sana, tukar di sana lalu dibawa ke Indonesia," beber Ivan sambil menegaskan pihaknya juga memiliki bukti foto-foto pengangkatan koper berisi uang ke taksi.

Parahnya, tegas dia, supermarket valas tadi isinya orang Indonesia semua penukarnya. Persoalannya, orang-orang penukar valuta asing (PVA) tak melaporkan jumlah uang dibawa ke Tanah Air secara benar ke Ditjen Bea Cukai. Terbukti, data Cross Border Cash Carrying (CBCC) kerapkali lebih sedikit dari data terekam dalam Passenger Risk Management (PRM).

"Jadi nama si X hanya terpantau melaporkan melalui CBCC itu empat kali melaporkan, tapi begitu di crosscheck dengan PRM-nya dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan," papar Ivan. Saat orang tadi melaporkan empat kali membawa uang tunai masuk ke Indonesia, jumlahnya telah mencapai Rp 66 miliar.

Artinya, lanjut Ivan, orang tadi rata-rata membawa uang tunai setiap kali masuk ke Indonesia mencapai Rp 15 miliar. Sehingga, berdasarkan data PRM, uang Rp 2,25 triliun tak dilaporkan dia. Ivan juga mencatat ada 20 nama PVA terbesar melakukan tindakan ilegal tadi. Total nominalnya sudah dibawa 964 kali tidak dilaporkan dengan benar sejak dicek pada 2018.

"Dari 20 nama tersebut kemudian difokuskan pada beberapa nama PVA terlapor total nominal 964 kali. Artinya potensi uang masuk kalau dirata-rata Rp 12 triliun tidak dilaporkan pada 2018 dan sekitar Rp 2 triliun atau Rp 3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan," sebut Ivan.

Kepala PPATK mengaku sudah melaporkan kejadian ke Ditjen Bea Cukai, Askolani. Mereka telah bergerak menangkap sejumlah orang sudah menjadi target karena tidak melaporkan uang tunai dari luar negeri ke Tanah Air secara benar. "Lalu kita infokan ke Bea Cukai ketika ditangkap, random saja, Pak Askolani berhasil menangkap sebegitu besar. Kita ambil satu contoh yang targeted. Atas nama NL, ini dia," ujar Ivan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version