Aturan KEK Sanur Terbit, Selangkah Lagi Giliran Batam?

kepala bp batam muhammad rudi memamerkan mesin ct scan 128 slice sekaligus satu dari lima layanan unggulan terbaru di rsbp batam, rabu (13/1/2021)/foto via bpbatam.go.id

Aturan KEK Sanur Terbit, Selangkah Lagi Giliran Batam?

angkaberita.id - Indonesia resmi memiliki KEK kesehatan dan pariwisata setelah Presiden Jokowi menetapkan KEK Sanur, Rabu (1/11/2022). Kawasan seluas 41,26 hektare dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan KEK.

Penetapan KEK Sanur tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022, Presiden Jokowi menekennya pada 1 November 2022. Dewan Nasional KEK memiliki waktu paling lama sebulan sejak terbit PP guna menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Sanur.

"Paling lama 30 hari sejak PP ini diundangkan," perintah Pasal 5 aturan itu, seperti dilansir detikcom, Kamis (2/11/2022). Sedangkan pembangunan KEK Sanur sampai siap beroperasi paling lama 36 bulan dari sekarang. Kesiapan operasi mencakup sarpras, SDM dan perangkat pengendalian administrasi.

Regulasi juga memberikan kesepatan dua tahun mengubah luas wilayah dan zona peruntukan, jika hingga berkhir tenggat waktu pembangunan KEK belum siap beroperasi, dengan tenggah paling lama tiga tahun guna perpanjangan waktu pembangunan. Syaratnya akibat force majeure, alias kondisi kahar. Sanur merupakan destinasi wisata populer di Bali dan dunia.

Dewan Nasional KEK juga diperbolehkan mencabut penetapan KEK ke Presiden jika pembangunan tak kunjung rampung, dengan menyiapkan peraturan pemerintah pencabutannya. Selain Sanur di Bali, beberapa waktu lalu Batam lewat BP Batam juga tengah berencana membangun KEK serupa di Kepri.

(*)

Bagikan