Mencuat ‘Dapil Superman’ Pemilu Di Gugatan MK, Dulu Kepri Disebut-sebut?
angkaberita.id - Setelah "banjir" gugatan ambang batas pencapresan, alias presidential threshold, kini Mahkamah Konstitusi menyidangkan soal gugatan penentuan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024. Mencuat kembali soal "Dapil Superman", Kepri dulu pernah terseret pusaran isu Dapil?
Ramlan Surbakti, Pakar Pemilu, mendaku setuju KPU berwenang menentukan Dapil. "Karena KPU bersifat mandiri dan nonpartisan," tegas Ramlan, seperi dilansir detikcom mengutip situs MK, Minggu (23/10/2022). Ramlan menegaskan saat bersaksi sidang judicial review di MK.
Sebelumnya Perludem mengajukan permohonan judicial review UU No. 7/2017 ke MK. Dalam gugatannya, Perludem meminta MK mengabulkan permohonan agar daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR diatur dalam Peraturan KPU.
Perludem menggajukan pengujian Pasal 187 ayat 5 UU Pemilu:
"Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,"
Perludem meminta pasal di atas dimaknai secara bersyarat.
"Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU, " demikian permohonan Perludem.
Ramlan mengatakan, kewenangan menetapkan Dapil sebaikny diserahkan ke KPU sebagai pelaksana UU Pemilu. Sebab, berdasarkan perundangan itu, KPU merupakan pelaksana UU yang ditetapkan DPR dan Presiden. Keduanya juga menetapkan 7 prinsip harus dipatuhi dalam pembentukkan Dapil.
"Tetapi pembuat Undang-Undang ini justru tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan sendiri seperti Dapil III DPR Jawa Barat dan Dapil I DPR Kalimantan Selatan," beber Ramlan, Ketua KPU Periode 2004-2007. Dia menyebut kedua dapil tadi "aneh" lantaran jauh dari 7 prinsip pembentukan dapil.
Alokasi Kursi
Dulu pembentukkan dua dapil tadi juga sempat heboh, bahkan sebagian menyebutnya "Dapil Superman" lantaran kedua daerah penyusunnya tak berbatasan langsung, alias berbatasan "udara". Kondisi itu, kata Ramlan, berpeluang melahirkan disproporsionalitas.
Nah, soal disproporsionalitas, dulu juga sempat menerpa Kepri saat penetuan bilang pembagi pemilih, alias "harga kursi" pada Pemilu 2004. Kursi di Kepri dianggap termahal di Tanah Air, bahkan dibandingkan kursi di Dapil Jawa. Padahal Kepri penduduknya saat itu tak sepadat Jawa.
Ramlan memohon ke MK memerintahkan pembentuk UU menyerahkan kewenangan alokasi kursi ke KPU dengan tetap mengacu perundangan. Katanya, kriteria jumlah penduduk dan keadilan wilayah dalam mengalokasikan kursi DPR ke provinsi juga harus mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam operasionalisasi kedua kriteria tadi.
Karenanya, dia mengusulkan alokasi kursi DPR ke provinsi dengan membagi kursi DPR sama besar antara provinsi di Jawa dan luar Jawa, alias fifty to fifty. Perimbangan itu, menurutnya, memenuhi penerapan kriteria keadilan wilayah.
Sebab, alokasi kursi sekarang justru hanya menguntungkan sejumlah provinsi overrepresented di luar Pulau Jawa. Apalagi DPD, sebagai wakil kepentingan daerah, bukan pihak ikut membuat perundangan terkait.
(*)