Soal IKP, Dewan Pers Ingatkan Publik Soal Fungsi Kontrol Sosial
angkaberita.id - Selain hak jawab, pihak merasa terugikan dengan pemberitaan dapat mengadukan ke Dewan Pers seperti amanat UU Pers. Berbekal perundangan sama, pers di Tanah Air juga berkewajiban menjadi kontrol sosial.
Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro mengingatkan semua pihak, terutama insan pers, pentingnya fungsi kontrol sosial. Menurut dia, Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
"Mohon perhatian semuanya. Kita tekankan tentang fungsi kontrol sosial. Ini mengikat wartawan, perusahaan pers, dan juga semua pihak, baik pemerintah, keamanan, penegak hukum, dan bahkan masyarakat umum," kata Sapto saat Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Publik (IKP) 2022 Provinsi Sumatra Utara di Hotel Cambridge, Medan, Senin (10/10/2022).
Sapto menjelaskan, dalam rilis ke angkaberita, jika ada wartawan melakukan investigasi dan mengorek informasi dari narasumber, itu adalah bagian dari usaha pers dan wartawan menjalankan amanat undang-undang. Karena itu, Sapto berharap tidak terjadi kesalahpahaman semua pihak karena kerja-kerja jurnalistik.
Jika tidak puas atas informasi wartawan, jelas Sapto, di Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diatur tentang klarifikasi dan pemberitaan berimbang (cover both side). “Bapak-ibu kalau merasa dirugikan bisa minta penjelasan wartawan atau media untuk minta hak jawab, bahkan bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi,” anjur dia.
Selain Sapto, hadir menjadi narasumber kemarin, Dr Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers, Kaprodi Komunikasi USU Prof Iskandar Zulkarnain, dan Daniel Pakueli dari AJI Medan. Hadir perwakilan Polda, KPID, jajaran kehakiman, perwakilan masyarakat, dan organisasi pers, yakni PWI, AJI, AMSI, IJTI, SMSI, PFI, dan JMSI.
Ninik menambahkan, kerja jurnalis harus bebas dari kekerasan. Karena wartawan harus berpikir independen dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan, dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers, Dewan Pers mengemban dan melaksanakan tujuh fungsi pokok, termasuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
Iskandar dalam tanggapannya, mengungkapkan, Zulkarnain bahwa ada data yang dinilai kurang sesuai, misalnya disebut sebagai wartawan dan ternyata setelah diselidiki, justru bukan wartawan. Menurut dia, kasus seperti itu, tak masuk ranah kebebasan pers.
Mengutip AJ Liebling, pemikir pers dengan teori trikotomi, pers sehat mengikuti prinsip tiga belahan: belahan ideal membela kebenaran, belahan kedua adalah SDM, dan belahan ekonomi.
"Ketiga belahan ini harus seimbang. Pembesaran dan pengecilan pada satu bagian akan berpengaruh pada belahan lainnya,” ujarnya. Liebling ahli pers dari New Yorker penulis “Freedom of the press belongs to those who own one" (1960).
Daniel Pekuwali, AJI Medan menyebut aparat keamanan faktor eksternal pemengaruh kebebesan pers. Faktor lainnya soal kesejahteraan. Banyak media, sebutnya, tidak memberikan gaji memadai sehingga mereka mencari uang di luar dengan cara-cara yang tidak terpuji. "Ini mencoreng wajah kita semua," tegas dia.
(*)