Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI, Heru Bergaji Setara Gubernur Kepri?
angkaberita.id - Anies Baswedan lengser dari Gubernur DKI Jakarta per 16 Oktober, dan Presiden Jokowi menunjuk Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden menjadi Penjabat Gubernur DKI hingga Pilkada serentak 2024. Meskipun berstatus penjabat, Heru berhak gaji setara gubernur.
Seperti Gubernur Kepri, berdasarkan PP No. 59/2000, Heru berhak gaji dan tunjangan operasional. Gaji pokok kepala daerah provinsi di Tanah Air sebesar Rp 3 juta per bulan, dan wagub sebesar Rp 2,4 juta.
Selain gaji pokok, Heru juga berhak tunjangan jabatan pejabat negara seperti diatur Keppres No. 68/2021. Gubernur berhak tunjangan jabatan Rp 5,4 juta per bulan, dan wagub Rp 4,32 juta. Lalu, sebagai kepala daerah, mereka berhak biaya operasional. Nah, berdasarkan PP No. 109/2000, biaya operasional merujuk pada PAD.
PAD DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 65,50 triliun, dan berdasarkan PP tadi, DKI masuk golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dan berhak besaran biaya penunjang operasional (BPO) paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen.
Dengan asumsi itu, hitungan kasar, BPO Heru nantinya maksimal sebesar Rp 98,39 miliar setahun, atau Rp 8,20 miliar per bulan. Sedangkan Kepri, masih mendapatkan tunjangan kepala daerah dengan baseline tunjangan kinerja Sekdaprov. Tahun 2021, tunjangan kinerja Sekdaprov berubah. Tahun 2018, per bulan, Sekdaprov berhak Rp 58 juta lebih.
(*)