e-Card ‘Karpet Merah’ Kepri Ke Singapura, Berapa Ongkos Bikinnya?
angkaberita.id - Ekonomi Kepri agaknya tak jauh dari duit Negeri Singa. Selain pariwisata, investasi mereka di sektor energi juga menjadi harapan pemulihan ekonomi. Terbaru, ancaman krisis pangan di Singapura menjadi peluang agribisnis di Bumi Segantang Lada.
Urusan keimigrasian menjadi pintu masuknya, termasuk saat Menpar Sandiaga Uno membahasnya dengan Menperin Singapura soal wisata kapal pesiar alias cruise ship. Kabar baiknya, Kemenkumham lewat Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan e-Card bagi pengusaha.
Langkah itu menyusul kemarahan Presiden Jokowi ke Menkumham Yasona Laoly soal keimigrasian belum lama ini. Diklaim e-Card menjadi bekal KEK di Kepri, khususnya Batam, memikat duit negeri jiran. Istilahnya karpet merah. e-Card nantinya berisi data dokumen paspor dan kependudukan lainnya.
Sehingga, mereka tak perlu mengantre paspor dan bolak-balok bikin karena halaman habis. Nantinya mereka cukup menempelkan e-Card ke mesin pemindai di pintu masuk keimigrasian.
"Kartu elektronik sistem perlintasan keimigrasian selanjutnya disebut EIS-I Card adalah kartu yang memuat data elektronik yang berisikan data pribadi, data biometrik, foto, data rekaman perjalanan, dan data lain yang diperlukan," bunyi Peraturan MenkumHAM No. 13/2022, seperti dikutip detikcom, Kamis (29/9/2022).
Kebijakan e-Card diklaim terobosan mendukungan pengembangan KEK di Batam, guna memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi investor, wisman dan pelaku ekonomi keluar masuk ke Batam (KEK), baik dari Singapura maupun Malaysia.
Berapa biayanya? Disebut sesuai PNBP berlaku di Kemenkumham. Nah, di aturan itu, terdapat item Smart Card dan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP). Biaya bikinnya mulai Rp 1 juta per permohonan, belum termasuk visa dan lainnya.
Lalu apa persyaratan mendapatkan e-Card?
WNI
(1) Untuk dapat memperoleh EIS-I Card, warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Imigrasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
(a) memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
(b) tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
(c) memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan
(d) membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
WNA
(a) Memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
(b) Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
(c) Entry permit yang masih berlaku;
(d) Pemegang Izin Tinggal terbatas dengan multiple re-entry permit yang masih berlaku;
(e) Pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) yang sah dan masih berlaku; atau
(f) Pemegang bebas Visa kunjungan
(g) Memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan
(h) Membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam Pemenkumham tadi, e-Card berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama setahun setelahnya. Kebijakan e-Card segera diberlakukan, Karena Permenkumham memberikan tenggat resmi berlaku maksimal 60 hari sejak diundangkan.
(*)