angkaberita.id

Jokowi Effect, Kini Paspor Resmi Berlaku Selama 10 Tahun

suasana pelabuhan internasional nongsa pura di batam

Jokowi Effect, Kini Paspor Resmi Berlaku Selama 10 Tahun

angkaberita.id - Setelah Presiden Jokowi marah besar ke Ditjen Imigrasi melalui Menkumham, Menteri Yasona Laoly bergegas menerbitkan Permenkumham No. 18/2022. Isinya memperpanjang masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun setelah dua tahun keluar PP No. 51 Tahun 2020.

Ketentuan berlaku bagi paspor biasa dan surat keterangan laksana paspor. "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham di Pasal 2A ayat 1, seperti dilansir detikcom, Kamis (29/9/2022).

Paspor berlaku 10 tahun tadi hanya berlaku bagi WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah. Khusus anak berkewarganegaraan ganda masa berlaku tak boleh melebihi batas usia anak itu menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," perintah Pasal 2A ayat 4 Permenkumham tadi.

Nah, syarat bikin paspor sebagai berikut:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi telah memiliki paspor biasa.

Kebijakan terbaru tadi berlaku sejak 29 September 2022. Berdasar laporan Statista, paspor Jepang paling perkasa di dunia versi Henley Passport Index, setelah Brazil menjadi negara ke-191 pemberi bebas visa kunjungan ke warga Negeri Matahari Terbit itu. Singapura menjadi paspor terkuat kedua di dunia, dengan jumlah negara pemberi bebas visa kunjungan sebanyak 190.

Praktis, di tiga besar paspor perkasa dunia berdasarkan indeks itu, seluruhnya negaras Asia. Baru kemudian Prancis, Jerman, Finlandia, Luksemburg dan Italia. Kendati paspor Amerika Serikat kian kehilangan pamornya, namun jumlah negara bebas visanya juga tak sedikit, yakni 185 negara di sekujur dunia.

(*)

Bagikan
Exit mobile version