angkaberita.id

Demi Batam, Imigrasi Terbitkan e-Card. Keluar Masuk Cukup Tempel Kartu

menkumham yasona laolly/foto via liputan6.com

suasana pelabuhan internasional batam center lokasi berlabuh kapal feri singapura-batam pergi pulang/foto via okezone.com

Demi Batam, Imigrasi Terbitkan e-Card. Keluar Masuk Cukup Tempel Kartu

angkaberita.id - Demi mendukung KEK, termasuk Batam Bintan dan Karimun, Ditjen Imigrasi menerbitkan kebijakan e-Card bagi pengusaha. Langkah itu menyusul kemarahan Presiden Jokowi ke Menkumham Yasona Laoly soal keimigrasian belum lama ini.

e-Card nantinya berisi data dokumen paspor dan kependudukan lainnya. Sehingga, mereka tak perlu mengantre paspor dan bolak-balok bikin karena halaman habis. Nantinya mereka cukup menempelkan e-Card ke mesin pemindai di pintu masuk keimigrasian.

"Kartu elektronik sistem perlintasan keimigrasian selanjutnya disebut EIS-I Card adalah kartu yang memuat data elektronik yang berisikan data pribadi, data biometrik, foto, data rekaman perjalanan, dan data lain yang diperlukan," bunyi Peraturan MenkumHAM No. 13/2022, seperti dikutip detikcom, Kamis (29/9/2022).

Kebijakan e-Card diklaim terobosan mendukungan pengembangan KEK di Batam, guna memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi investor, wisman dan pelaku ekonomi keluar masuk ke Batam (KEK), baik dari Singapura maupun Malaysia.

Lalu apa persyaratan mendapatkan e-Card?

WNI

(1) Untuk dapat memperoleh EIS-I Card, warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Imigrasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

(a) memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;

(b) tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;

(c) memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan

(d) membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WNA

(a) Memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;

(b) Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;

(c) Entry permit yang masih berlaku;

(d) Pemegang Izin Tinggal terbatas dengan multiple re-entry permit yang masih berlaku;

(e) Pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) yang sah dan masih berlaku; atau

(f) Pemegang bebas Visa kunjungan

(g) Memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan

(h) Membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Pemenkumham tadi, e-Card berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama setahun setelahnya. Kebijakan e-Card segera diberlakukan, Karena Permenkumham memberikan tenggat resmi berlaku maksimal 60 hari sejak diundangkan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version