RAPBN 2023, Kemenkeu Telah Amankan THR Dan Gaji Ke-13 PNS

foto ilustrasi via kompas.tv

RAPBN 2023, Kemenkeu Telah Amankan THR Dan Gaji Ke-13 PNS

angkaberita.id - Kendati masih tahun depan, Menkeu dikabarkan telah mengamankan anggaran jatah THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI-Polri serta pensiunan sebesar Rp 156,4 triliun di RAPBN 2023. Selain itu, Kemenkeu juga telah menyiapkan anggaran iuran BPJS Kesehatan mereka.

Kabar itu terungkap dari bibir Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata. "Juga untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran Jamkes, JKK, JKM, bagi ASN, TNI, Polri," ungkap Isa, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (21/9/2022).

Dia menambahkan, Kemenkeu juga telah mencadang dana iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN dan TNI-Polri. Selain keperluan domestik, pemerintah juga telah mencadangkan sejumlah anggaran bagi kewajiban komitmen internasional, seperti organisasi atau lembaga internasional.

Isa juga membeberkan sejumlah kesiapan anggatan lainnya, termasuk anggaran pendukung percepatan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sejumlah anggaran juga disiapkan, terungkap saat pembahasan anggaran di DPR, guna pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, dan pembayaran selisih harga beras Bulog. Terutama kompensasi atas harga beras dijual lebih murah Bulog sebagai kebijakan operasi pasar.

Terakhir, kata Isa, dana dianggarakan juga bakal digunakan untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah yang dilaksanakan pada 2023 mendatang. "Untuk program yang kita namakan pengelolaan transaksi khusus anggarannya disediakan Rp156,4 triliun," beber dia.

Meski demikian, mereka tak berhak dana kompensasi akibat kenaikan harga BBM belum lama ini, berupa BLT BBM. Selain BLT, pemerintah juga mengalihkan dana subsidi BBP ke BAU dan BSU.

(*)

Bagikan