
Lima Jenderal Kompak Pecat Sambo, Jenderal ‘Asal’ Kepri Ketuk Palu Vonis Sidang Banding
angkaberita.id - Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, tinggal menghitung hari menunggu pemecatan resmi setelah lima jenderal kompak menolak banding tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J, Senin (19/9/2022). Jenderal "asal" Kepri mengetuk palu vonis sidang banding etik itu.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon," ucap Komjen Agung Budi Maryoto, Ketua Majelis Sidang Banding Sambo, seperti dikutip detikcom, Senin. Agung, Irwasum Mabes Polri, tercatat pernah bertugas di Polsek Bunguran, Natuna. Dulu tergabung di Polda Riau, kini bagian Polda Kepri.
Dengan putusan tadi, kini Mabes Polri memiliki waktu lima hari mengeksekusi vonis penguat sidang etik Sambo pada 26 Agustus silam. Asisten Kapolri Bidang SDM akan memproses secara administrasi putusan pemecatan tadi. "Dari Asisten (Kapolri) Sumber Daya Manusia memiliki waktu lima hari kerja," jelas Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.
Putusan sidang banding, lanjut dia, juga bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum selanjutnya sesuai Perkap No. 7/2022. Selain Irwasum bertindak sebagai ketua sidang, majelis sidang banding etik, nama resminya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tadi, juga beranggotakan empat perwira tinggi lainnya.
Yakni, Kadivkum Polri, Irjen R Sigid Tri Hardjanto sekaligus Wakil Ketua Sidang. Tiga lainnya, masing-masing, Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Indra Miza. Ketiganya anggota majelis sidang banding etik.
Kadivhumas menambahkan, sidang banding berlangsung sekitar tiga jam. Keputusan pemecatan bersifat kolektif kolegial. Selain bakal kehilangan gaji bulanan puluhan juta setelah pemecatan dari Polri, Sambo juga bakal segera menjadi pesakitan di meja hijau setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penyidik Timsus Mabes Polri menyangkakan pasal dugaan pembunuhan kepada Sambo. Sebelumnya Brigadir J, ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam, dikabarkan tewas di rumah dinas akibat baku tembak dengan sesama ajudan. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak.
Puluhan polisi terseret dalam kasus ini, sebagian mereka juga kena pemecatan, karena terbukti menghalangi hukum (obstruction of justice), termasuk dengan menghilangkan sejumlah barang bukti dan merekayasa alibi. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk istri Sambo. Jika terbukti, paling berat hukuman mati menanti Sambo.
(*)