angkaberita.id

Presiden Teken Perpres FIR Kepri-Natuna, Kepri Kecipratan Pendapatan?

presiden jokowi memberikan pengarahan ke gubernur ansar ahmad saat kunjungan ke kepri, rabu (19/5/2021)/foto ist via kumparan.com

menhub budi dan gubernur ansar/foto via jurnalkepri.com

Presiden Teken Perpres FIR Kepri-Natuna, Kepri Kecipratan Pendapatan?

angkaberita.id - Presiden Jokowi meneken Perpres FIR Indonesia-Singapura di Langit Kepri menyusul kesepakatan The Sanchaya di Bintan, akhir Januari silam. Dengan Perpres tadi, Kemenhub mengambil alih kewenangan udara di Kepri dan Natuna sebelumnya dikelola Singapura.

Kabar baiknya, Perpres No. 109/2022 menjadi pintu masuk mengalirnya pendapatan ke Tanah Air melalui PNBP sektor jasa transportasi udara. Kepri kecipratan? Dengan PNBP baru dari sektor udara, secara teori, Kemenhub lebih leluasa mengalihkan PNBP sektor perhubungan laut lantaran tersubtitusi, semisal pungutan labuh jangkar di Bumi Segantang Lada.

"Sudah lama ruang udara kita di Kepulauan Riau dan Natuna dikelola Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di ata Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir detikcom, Kamis (8/9/2022).

Dengan pengesahan tadi, Kemenhub melalui AirNav bertambah ruang kendali udara (FIR) seluasa 249.575 kilometer persegi. Jokowi menegaskan, kembali FIR ke NKRI menjadi bukti pengakuan internasional atas ruang undara di Tanah Air. Sehingga meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan ke depan.

Pengesahan juga berpotensi mendongkrak PNBP. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara membeberkan potensi pungutan PNBP dengan penguasaan kendali FIR tadi. Meski demikian, suara sumbang juga terdengar.

Karena, secara teknis, Singapura masih tetap mengendalikan penerbangan, khususnya mengamankan wilayah udara di Bandara Changi, dari kewenangan pihak lain. Dengan sendirinya, Bandara Changi masih menjadi hub di Asia Tenggara. Jakarta menjawabnya dengan memodernisasi Bandara Hang Nadim menggandeng Korsel.

(*)

Bagikan
Exit mobile version