Per 10 September, Tarif Ojol Di Kepri Naik. Pengemudi Dapat BAU Dari Pemprov
angkaberita.id - Setelah tertunda dua kali, akibat menunggu kenaikan harga BBM, Kemenhub akhirnya resmi memberlakukan tarif baru ojek online, alias Ojol, per 10 September. Selain tarif batas bawah dan atas, Kemenhub juga menaikkan tarif minimal, termasuk di Kepri.
Kini, tarif baru per kilometer Rp 2.000-Rp 2.500, dengan tarif minimal Rp 8.000-Rp 10.000 per sekali tumpangan. "Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini Ojol, penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," kata Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat, seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Kenaikan tarif Ojol berlaku sesuai zonasi, dan terbagi dalam tiga zona. Seperti Kepri, masuk zona pertama dengan tarif batas bawah Ojol Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik menjadi Rp 2.500 dari Rp 2.000. Tarif minimal pengantaran Rp 8.000-Rp 10.000 per 4 kilometer pertama.
Zona kedua, tarif batas bawah Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas Rp2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal pengantaran Rp 10.200-Rp 11.200. Zona ketiga, tarif batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.Tarif minimal pengantaran Rp 9.200- Rp 11.000.
Kemenhub memberikan waktu operator Ojol menyesuaikan kenaikan tarif baru. Perubahan terbaru tarif Ojol per 10 September, jatah aplikator turun. Sedangkan jatah Ojol naik. Sebelumnya hanya biaya jasa pengantaran naik. Jasa pengantaran merujuk ke aplikator. Sedianya kenaikan tarif Ojol per 14 Agustus, tapi ditunda menjadi 28 Agustus.
Namun belakangan tertunda lagi menyusul rencana kenaikan harga BBM. Pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM per 3 September 2022. Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, dan Pertamax Rp 14.500 per liter. Pemerintah melalui Pemprov juga memberikan bantalan sosial ke pengemudi Ojol menyusul kenaikan itu lewat Bantuan Angkutan Umum, atau BAU.
(*)