angkaberita.id

Jenderal Reserse Di Sidang Etik Sambo, Seorang Dulu Pemburu Teroris Bom Bali

ferdy sambo jalani sidang kode etik, kamis (25/8/2022) menyusul kasus dugaan pembunuhan brigadir j, ajudan kadiv propam mabes porli/foto tangkapan layar polri tv via cnnindonesia.com

kabaintelkam komjen ahmad dofiri mengetuai mahkamah kode etik polri saat persidangan dengan terperiksa irjen ferdy sambo menyusul status tersangka kasus dugaan pembunuhan brigadir j, sang ajudan, di rumah dinas kadiv propam pada 8 juli 2022/foto via mediakupang.pikiran-rakyat.com

Jenderal Reserse Di Sidang Etik Sambo, Seorang Dulu Pemburu Teroris Bom Bali

angkaberita.id - Meski mengajukan banding, namun di mata Komjen (Purn) Susno Duadji, keputusan pecat secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo tak akan berubah seperti di sidang etik sebelumnya. Alasannya, seperti dilansir KompasTV, kasus Sambo menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Susno, Kabareskrim 2008-2009, meyakini Mahkamah Kode Etik Polri bakal menolak banding Sambo. Karena, kata Susno, adanya pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Langkah banding Sambo, di mata Yusuf Marsyim Komisioner Kompolnas, upaya mengulur-ulur pemecatan.

Namun, katanya, Sambo memang berhak banding atas putusan KEPP pada 25 Agustus, pekan lalu. Saat itu, lima perwira tinggi dengan pangkat terendah Irjen duduk memeriksa Sambo, juga berpangkat bintang dua. Dari lima nama Majelis KEPP kemarin, sebagian besar berlatar belakang reserse.

Meskipun, Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan Majelis KEPP berlatar perwira SDM. Namun tiga perwira tinggi lainnya berlatar belakang reserse. Seorang pernah berdinas di Jambi menjabat Kapolda. Karena melibatkan personel Brimob, anggota Majelis KEPP kemarin, juga terdapat berlatar belakang Brimob.

Ada juga jenderal reserse pernah menjadi pemburu teroris buron kasus pengeboman di Tanah Air, termasuk otak kasus Bom Bali, yakni Dr Azhari. Dia bersama Tito Karnavian, Kapolri sejak 2017 dan kini Mendagri, pernah menjadi pemburu teroris itu. Kecuali Irjen Syahardiantono, empat lainnya pernah menjabat Kapolda. Syahar di Polda Kepri, dulu menjabat Direskrimsus tahun 2014.

Sambo berstatus tersangka setelah terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, sang ajudan, di rumah dinas Kadiv Propam, pada 8 Juli 2022. Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

(*)

Bagikan
Exit mobile version