Misteri Kenaikan Tarif Ojol (Di Batam) Kembali Tertunda, Menhub Kena Semprot?
angkaberita.id - Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat kembali menunda rencana pemberlakuan kenaikan tarif ojek online, alias Ojol. Kali ini, penundaan hingga waktu belum ditentukan. Kemenhub berdalih penundaan mempertimbangkan sikon di masyarakat.
"Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi berkembang di masyarakat," kata Adita Irawati, Jubir Kemenhub, seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (28/8/2022). Kemenhub berencana menyaring lebih banyak masukkan dari pemangku kepentingan sebelum nantinya resmi memberlakukan.
Tujuannya, dalih Adita, agar hasil kaji ulang kebijakan nantinya terbaik. Kebijakan kenaikan tarif Ojol tertuang dalam Kepmenhub No. 564/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Sedianya setelah 10 hari kalender ketentuan itu berlaku, alias mulai 14 Agustus 2022. Namun, berdalih kepentingan sosialisasi, Kemenhub menunda menjadi 29 Agustus 2022.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip detikcom, Minggu (14/8/2022). Namun, rencana tadi kembali tertunda. Patut diduga, penundaan menyusul "teguran" Presiden Jokowi ke Menhub Budi Karya Sumadi agar menurunkan harga tiket pesawat.
Sebelumnya Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara menyetujui kenaikan fuel surcharge pesawat. Konsekuensinya, harga tiket pesawat bakal ikutan naik, meskipun tidak boleh melebihi tarif batas atas. Kenaikannya juga terhitung tinggi. Kondisi itu langsung terasa dengan kenaikan indeks harga konsumen (IHK) di sejumlah daerah.
Selain sembako, kelompok transportasi juga memicu kenaikan inflasi, termasuk di Kepri. Presiden Jokowi tengah mengawasi betul laju inflasi. Bahkan, kepada lima kepala daerah di Sumatera, dia mewanti-wanti mereka terus memantau. Inflasi tak terkendali berpotensi menggerus daya beli.
(*)