Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Wajib Vaksinasi Booster!
angkaberita.id - Kini syarat perjalanan domestik wajib booster alias vaksinasi ketiga. Ketentuan terbaru tadi tertuang dalam SE Satgas COVID-19 dan berlaku hingga waktu ditentukan kemudian. Syarat PCR Test dan Antigen Test dihapuskan.
"Berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan," tulis ketentuan SE No. 24/2022, seperti dikutip detikcom, Jumat (26/8/2022). Keharusan itu berlaku bagi warga berusia 18 tahun ke atas. Berikut ketentuan lengkap perjalanan domestik selama COVID-19:
(1) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
(2) Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
(3) PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Kecuali Transportasi Perintis
(4) PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(5) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
(6) Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
(*)