Thu. Apr 25th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Lima Jenderal Teken Pemecatan Sambo, Seorang Pernah Dinas Di Kepri

2 min read

kabaintelkam komjen ahmad dofiri pimpinan sidang kode etik ferdy sambo

Lima Jenderal Teken Pemecatan Sambo, Seorang Pernah Dinas Di Kepri

angkaberita.id - Setelah melalui persidangan secara maraton, Jumat (26/8/2022) dini hari, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari Polri setelah terbukti melanggar kode etik. Lima jenderal dalam majelis sidang KEPP bulat menetapkan sanksi itu.

Dua sanksi tadi, bersifat etika dan administrasi. Putusan disampaikan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Pimpinan sidang KEPP. Satu sanksi bersifat etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi, yaitu:

(a) penempatan dalam tempat khusus selama 40 hari di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

(b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Putusan diteken lima jenderal dalam majelis sidang KEPP, termasuk Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Mabes Polri. Sebelum menjabat Kadiv Propam, Syahar menjabat Wakabareskrim. Jenderal seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga pernah berdinas di Kepri, menjabat Direskrimsus Polda Kepri tahun 2014.

Sambo dikabarkan mengajukan banding, meskipun mengaku siap menerima apapun hasil keputusan banding nantinya. Dia juga meminta maaf kepada institusi Polri dan rekan sejawat. Mabes Polri memastikan, hasil banding nantinya bersifat final dan mengikat.

Terpisah, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan pemecatan berdasarkan kesepakatan kolektif kolegial dalam majelis sidang KEPP. "Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial," kata Dedi, seperti dikutip detikcom, Jumat (26/8/2022). Artinya, tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan pemecatan Sambo.

Sambo disidang KEPP menyusul penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, sang ajudan, saat menjabat Kadiv Propam. Hingga kini, Timsus dan Irsus bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, dan penyidikan terus bergulir.

(*)

Bagikan