Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis UMKM (Kepri), Begini Cara Daftarnya!
angkaberita.id-Kabar gembira bagi UMKM di Kepri, terutama hendak mengembangkan usaha kelolaan rumahan. Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 agar UMKM dapat terpenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menargetkan 324.834 pelaku UMKM di Tanah Air bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nah, tahap dua, SEHATI dibuka bagi pelaku UMKM di 34 provinsi. "Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan pelaku UMK dengan optimal," harap Aqil, seperti dilansir detikcom, Rabu (24/8/2022).
Syaratnya, lanjut dia, sebagai berikut:
(1) Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
(2) Skala usaha mikro atau kecil
(3) KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
(4) Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
(5) Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
(6) Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
(7) Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Per hari ini, pelaku UMKM dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id guna mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 secara elektronik. Cara pakai aplikasi SIHALAl sebagai berikut:
(1) Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL)
(2) Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL)
(3) Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Selain SEHATI, kata Aqil, pihaknya juga membuka pendaftaran rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi. "Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan aktivasi 12.954 pendamping PPH tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas," ujar Aqil.
(*)